Kasus Jiwasraya, Majelis Hakim Dinilai Keliru Tafsirkan Pasal 19 UU Tipikor

Selasa, 20 Juli 2021 - 21:17 WIB
Sebab diakui memang belum ada ketentuan dan aturan yang lebih jelas terkait pelaksanaan hal itu.

Karena itu saran saya, dalam hal ini kita harus memahami secara komprehensif ketentuan dalam pasal 19 UU Tipikor ini, dimana pasal ini dibuat untuk melindungi hak pihak ketiga yang beriktikad baik atas aset mereka yang ikut tersita dalam suatu perkara tindak pidana korupsi, tutupnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More