Febrie Ardiansyah, Pembongkar Megakorupsi Jiwasraya, Asabri dan BTN Jadi Kajati DKI
Rabu, 14 Juli 2021 - 20:24 WIB
loading...
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah diangkat menjadi Kajati DKI Jakarta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan pangkat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
Febrie telah banyak membongkar kasus megakorupsi di antaranya kasus korupsi Jiwasraya, Asabri, dan kasus korupsi Bank Tabungan Negara (BTN). Pengangkatan jabatan Febri tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksan Republik Indonesia tanggal 14 Juli 2021.
Dalam surat keputusan tersebut, Febrie menggantikan posisi jabatan Asri Agung Putra yang ditunjuk sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sementara itu posisi Febrie sebelumnya sebagai Direktur Penyidikan diisi oleh Supardi. Baca juga: Jaksa Agung Rotasi Kajati DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
"Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, melakukan promosi dan mutasi serta rotasi beberapa pejabat eselon II dan eselon III Kejaksaan Republik Indonesia seluruh Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak kepada awak media, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan, Febrie telah membongkar tiga kasus megakorupsi dengan menjebloskan sejumlah petinggi di Asabri, Jiwasraya, dan BTN. Dalam kasus korupsi Asabri, Kejagung menjebloskan 9 orang di antaranya mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Kemudian eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo. Baca juga: Jaksa Agung Resmi Lantik Laksda TNI Anwar Saadi Sebagai Jampidmil
Febrie telah banyak membongkar kasus megakorupsi di antaranya kasus korupsi Jiwasraya, Asabri, dan kasus korupsi Bank Tabungan Negara (BTN). Pengangkatan jabatan Febri tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksan Republik Indonesia tanggal 14 Juli 2021.
Dalam surat keputusan tersebut, Febrie menggantikan posisi jabatan Asri Agung Putra yang ditunjuk sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sementara itu posisi Febrie sebelumnya sebagai Direktur Penyidikan diisi oleh Supardi. Baca juga: Jaksa Agung Rotasi Kajati DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
"Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, melakukan promosi dan mutasi serta rotasi beberapa pejabat eselon II dan eselon III Kejaksaan Republik Indonesia seluruh Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak kepada awak media, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan, Febrie telah membongkar tiga kasus megakorupsi dengan menjebloskan sejumlah petinggi di Asabri, Jiwasraya, dan BTN. Dalam kasus korupsi Asabri, Kejagung menjebloskan 9 orang di antaranya mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Kemudian eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo. Baca juga: Jaksa Agung Resmi Lantik Laksda TNI Anwar Saadi Sebagai Jampidmil
Lihat Juga :