Febrie Ardiansyah, Pembongkar Megakorupsi Jiwasraya, Asabri dan BTN Jadi Kajati DKI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan pangkat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
Febrie telah banyak membongkar kasus megakorupsi di antaranya kasus korupsi Jiwasraya, Asabri, dan kasus korupsi Bank Tabungan Negara (BTN). Pengangkatan jabatan Febri tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksan Republik Indonesia tanggal 14 Juli 2021.
Dalam surat keputusan tersebut, Febrie menggantikan posisi jabatan Asri Agung Putra yang ditunjuk sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sementara itu posisi Febrie sebelumnya sebagai Direktur Penyidikan diisi oleh Supardi.
"Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, melakukan promosi dan mutasi serta rotasi beberapa pejabat eselon II dan eselon III Kejaksaan Republik Indonesia seluruh Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak kepada awak media, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan, Febrie telah membongkar tiga kasus megakorupsi dengan menjebloskan sejumlah petinggi di Asabri, Jiwasraya, dan BTN. Dalam kasus korupsi Asabri, Kejagung menjebloskan 9 orang di antaranya mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Kemudian eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo.
Dalam kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp22,78 triliun. Kasus yang tak kalah menggemparkan adalah kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Dalam kasus Jiwasraya BPK mencatat kerugian yang dialami Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun.
Sebanyak enam orang dijebloskan dalam kasus tersebut di antaranya Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Kemudian kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), sebanyak lima tersangka juga dijebloskan di antarany Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H Maryono, dan Widi Kusuma Putranto. Febrie merupakan satu dari empat orang yang lolos kualifikasi memiliki rekam jejak baik dan telah lulus dalam proses asesmen kompetensi.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
Febrie telah banyak membongkar kasus megakorupsi di antaranya kasus korupsi Jiwasraya, Asabri, dan kasus korupsi Bank Tabungan Negara (BTN). Pengangkatan jabatan Febri tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksan Republik Indonesia tanggal 14 Juli 2021.
Dalam surat keputusan tersebut, Febrie menggantikan posisi jabatan Asri Agung Putra yang ditunjuk sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sementara itu posisi Febrie sebelumnya sebagai Direktur Penyidikan diisi oleh Supardi.
"Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, melakukan promosi dan mutasi serta rotasi beberapa pejabat eselon II dan eselon III Kejaksaan Republik Indonesia seluruh Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak kepada awak media, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan, Febrie telah membongkar tiga kasus megakorupsi dengan menjebloskan sejumlah petinggi di Asabri, Jiwasraya, dan BTN. Dalam kasus korupsi Asabri, Kejagung menjebloskan 9 orang di antaranya mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Kemudian eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo.
Dalam kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp22,78 triliun. Kasus yang tak kalah menggemparkan adalah kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Dalam kasus Jiwasraya BPK mencatat kerugian yang dialami Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun.
Sebanyak enam orang dijebloskan dalam kasus tersebut di antaranya Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Kemudian kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), sebanyak lima tersangka juga dijebloskan di antarany Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H Maryono, dan Widi Kusuma Putranto. Febrie merupakan satu dari empat orang yang lolos kualifikasi memiliki rekam jejak baik dan telah lulus dalam proses asesmen kompetensi.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
(cip)