Pengamat Sebut Kasus Jiwasraya dan Asabri Pembangkangan Hukum
loading...

Pakar Hukum Pidan Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting menilai penyitaan aset yang dilakukan pada kasus Jiwasraya dan Asabri dinilai pembangkangan hukum. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidan Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting menilai penyitaan aset yang dilakukan pada kasus Jiwasraya dan Asabri dinilai pembangkangan hukum. Menurut dia, seharusnya penyitaan aset dilakukan beradasarkan data kompeten. Terlebih dalam dua kasus yang menyita masyarakat itu, penyidik tak mencermati sumber dana dari Jiwasraya dan Asabri. Apakah aset itu berasal dari keuangan negara atau berasal dari premi asuransi milik masyarakat.
“Jadi penyidik Kejaksaan harus membaca Pasal 2 huruf h Undang-Undang Keuangan Negara (UUKN) secara proporsional. Yakni berapa persentase yang termasuk kekayaan negara, kekayaan PT Jiwasraya dan berapa persentase dana masyarakat,” kata Jamin di Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Karena itu dia melihat kurang bijak bila Kejagung memukul rata bahwa seluruhnya adalah kekayaan negara. Terlebih bila disangkutkan dengan UU Tipikor atau UU Kerugian Negara. "Tidaklah tepat menggunakan UU Tipikor dan UUKN, dan kurang tepat kasus ini dikategorikan sebagai peristiwa korupsi,” ujarnya. Baca juga: 17 Kapal Sitaan Kasus Asabri Dilelang, Hanya 5 yang Laku
Jamin menganalisis, semestinya kasus Jiwasraya-Asabri lebih tepat dari awal diproses dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, sehingga terlihat due process of law yang adil buat semua pihak. Dia kemudian mengkritisi keputusan pemidanaan gagal bayar yang dijadikan alasan munculnya kasus pidana korupsi, termasuk penetapan nilai kerugian. Menurutnya, kasus tersebut problematik karena secara de facto saham-saham tersebut masih dimiliki oleh Jiwasraya namun memang saat ini sedang mengalami penurunan nilai saham (impairment).
Sebab, penyitaan, pemblokiran dan kegagalan memverifikasi aset yang dilakukan Kejagung memberikan dampak sistemik para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi. Sementara mantan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen menilai jika tindakan kejaksaan yang diduga melakukan kriminalisasi ataupun merampok aset investor, adalah tindakan yang sangat tidak dibenarkan dan tidak bisa dibiarkan. Baca juga: Lelang Aset Kasus Jiwasraya-Asabri, Jaksa Diduga Lakukan Abuse Power
“Jadi penyidik Kejaksaan harus membaca Pasal 2 huruf h Undang-Undang Keuangan Negara (UUKN) secara proporsional. Yakni berapa persentase yang termasuk kekayaan negara, kekayaan PT Jiwasraya dan berapa persentase dana masyarakat,” kata Jamin di Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Karena itu dia melihat kurang bijak bila Kejagung memukul rata bahwa seluruhnya adalah kekayaan negara. Terlebih bila disangkutkan dengan UU Tipikor atau UU Kerugian Negara. "Tidaklah tepat menggunakan UU Tipikor dan UUKN, dan kurang tepat kasus ini dikategorikan sebagai peristiwa korupsi,” ujarnya. Baca juga: 17 Kapal Sitaan Kasus Asabri Dilelang, Hanya 5 yang Laku
Jamin menganalisis, semestinya kasus Jiwasraya-Asabri lebih tepat dari awal diproses dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, sehingga terlihat due process of law yang adil buat semua pihak. Dia kemudian mengkritisi keputusan pemidanaan gagal bayar yang dijadikan alasan munculnya kasus pidana korupsi, termasuk penetapan nilai kerugian. Menurutnya, kasus tersebut problematik karena secara de facto saham-saham tersebut masih dimiliki oleh Jiwasraya namun memang saat ini sedang mengalami penurunan nilai saham (impairment).
Sebab, penyitaan, pemblokiran dan kegagalan memverifikasi aset yang dilakukan Kejagung memberikan dampak sistemik para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi. Sementara mantan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen menilai jika tindakan kejaksaan yang diduga melakukan kriminalisasi ataupun merampok aset investor, adalah tindakan yang sangat tidak dibenarkan dan tidak bisa dibiarkan. Baca juga: Lelang Aset Kasus Jiwasraya-Asabri, Jaksa Diduga Lakukan Abuse Power
Lihat Juga :