Satgas Minta Pemerintah Daerah Dirikan Posko Covid-19 Lebih Banyak
Jum'at, 16 Juli 2021 - 13:01 WIB
"Semoga usaha kita bersama melawan Covid-19 dapat segera membuahkan hasil, dan kondisi Covid-19 dapat segera kembali terkendali," ucapnya.
Dia juga menyampaikan isu terkait penanganan Covid-19 yang berkembang dalam beberapa hari ini. Pemerintah menyadari terdapat beberapa orang yang terdampak kondisi kesehatan kejiwaannya selama masa penerapan kebijakan PPKM Darurat dan PPKM diperketat ini baik karena kondisi keluarga, sosial, maupun finansial.
Oleh karena itu pemerintah bermitra dengan beberapa organisasi lainnya termasuk Himpunan Psikologi Indonesia, mengajak masyarakat memanfaatkan layanan psikologi “SEJIWA” atau sehat jiwa dengan menghubungi hotline 119-8.
Fasilitas ini akan memberikan layanan psikologi untuk keluhan seperti kekhawatiran, kecemasan, ketakutan, ataupun stress langsung dari para ahlinya dan diharapkan mampu membantu masyarakat untuk menjadi sehat secara menyeluruh.
Pelaksanaan Idul Adha
Wiku juga menyinggung Hari Raya Idul Adha. Menurutnya, Menteri Agama telah mengeluarkan dua surat edaran yaitu SE No.16 terkait Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan SE No. 17 Tahun 2021 terkait Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pada prinsipnya, menurut Wiku, surat-surat edaran ini bertujuan untuk memastikan berjalannya protokol kesehatan selama rangkaian ibadah Idul Adha, termasuk juga meniadakan sementara peribadatan di tempat ibadah berupa takbiran dan shalat idul adha di wilayah pemberlakuan PPKM Darurat.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan bahkan setelah ibadah hari raya Idul Adha dilakukan dengan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan sehingga klaster keluarga dapat dicegah.
Dia mendesak, Satgas di daerah harus segera menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait seperti pengurus masjid, ulama, panitia qurban, dan lainnya untuk memastikan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan di dalam Surat Edaran ini.
"Selain itu, kepada pengurus masjid dan ulama juga diminta untuk dapat menyosialisasikan ketentuan di dalam surat edaran ini kepada jamaah di wilayahnya masing-masing," tuturnya. CM
Dia juga menyampaikan isu terkait penanganan Covid-19 yang berkembang dalam beberapa hari ini. Pemerintah menyadari terdapat beberapa orang yang terdampak kondisi kesehatan kejiwaannya selama masa penerapan kebijakan PPKM Darurat dan PPKM diperketat ini baik karena kondisi keluarga, sosial, maupun finansial.
Oleh karena itu pemerintah bermitra dengan beberapa organisasi lainnya termasuk Himpunan Psikologi Indonesia, mengajak masyarakat memanfaatkan layanan psikologi “SEJIWA” atau sehat jiwa dengan menghubungi hotline 119-8.
Fasilitas ini akan memberikan layanan psikologi untuk keluhan seperti kekhawatiran, kecemasan, ketakutan, ataupun stress langsung dari para ahlinya dan diharapkan mampu membantu masyarakat untuk menjadi sehat secara menyeluruh.
Pelaksanaan Idul Adha
Wiku juga menyinggung Hari Raya Idul Adha. Menurutnya, Menteri Agama telah mengeluarkan dua surat edaran yaitu SE No.16 terkait Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan SE No. 17 Tahun 2021 terkait Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pada prinsipnya, menurut Wiku, surat-surat edaran ini bertujuan untuk memastikan berjalannya protokol kesehatan selama rangkaian ibadah Idul Adha, termasuk juga meniadakan sementara peribadatan di tempat ibadah berupa takbiran dan shalat idul adha di wilayah pemberlakuan PPKM Darurat.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan bahkan setelah ibadah hari raya Idul Adha dilakukan dengan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan sehingga klaster keluarga dapat dicegah.
Dia mendesak, Satgas di daerah harus segera menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait seperti pengurus masjid, ulama, panitia qurban, dan lainnya untuk memastikan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan di dalam Surat Edaran ini.
"Selain itu, kepada pengurus masjid dan ulama juga diminta untuk dapat menyosialisasikan ketentuan di dalam surat edaran ini kepada jamaah di wilayahnya masing-masing," tuturnya. CM
tulis komentar anda