Cegah Mobilitas Masyarakat Jelang Idul Adha, Polisi Tambah Pos Penyekatan PPKM Darurat
Rabu, 14 Juli 2021 - 14:02 WIB
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan telah menambah titik penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di beberapa provinsi di Indonesia.
Diketahui, sebelumnya titik penyekatan berjumlah 651 lokasi. Saat ini ditambah sehingga totalnya menjadi 998 titik. "Ada 998 titik atau lokasi di jalur tol, non tol dan pelabuhan jalur Lampung, Jawa dan Bali," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudi Antariksawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Menurutnya, penambahan titik penyekatan itu juga dilakukan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat selama Hari Raya Idul Adha nanti. Rudi menjelaskan, kendaraan yang dapat melintas di titik-titik penyekatan tersebut hanyalah yang bergerak di sektor esensial dan kritikal. Sektor esensial terdiri dari keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non penanganan karantina Covid-19; serta industri orientasi ekspor.
Kemudian, sektor kritikal yakni yakni, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan pokok sehari-hari.
"Berpedoman pada Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat, SE Satgas Covid-19, SE Menhub tentang PPKM Darurat dan ketentuan perjalanan dalam negeri," ujarnya. Puteranegara
Diketahui, sebelumnya titik penyekatan berjumlah 651 lokasi. Saat ini ditambah sehingga totalnya menjadi 998 titik. "Ada 998 titik atau lokasi di jalur tol, non tol dan pelabuhan jalur Lampung, Jawa dan Bali," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudi Antariksawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Menurutnya, penambahan titik penyekatan itu juga dilakukan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat selama Hari Raya Idul Adha nanti. Rudi menjelaskan, kendaraan yang dapat melintas di titik-titik penyekatan tersebut hanyalah yang bergerak di sektor esensial dan kritikal. Sektor esensial terdiri dari keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non penanganan karantina Covid-19; serta industri orientasi ekspor.
Baca Juga
Kemudian, sektor kritikal yakni yakni, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan pokok sehari-hari.
"Berpedoman pada Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat, SE Satgas Covid-19, SE Menhub tentang PPKM Darurat dan ketentuan perjalanan dalam negeri," ujarnya. Puteranegara
(cip)
tulis komentar anda