BPK Temukan Anggaran Proyek Rp126,477 Miliar Kemkominfo Bermasalah
Senin, 12 Juli 2021 - 22:16 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada total lebih Rp126,477 miliar anggaran proyek yang dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemkominfo ) bermasalah.
Pada semester II tahun 2020, BPK telah menyelesaikan 15 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan belanja pemerintah pusat pada 14 kementerian/lembaga. Satu di antaranya adalah lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hasil pemeriksaan berupa temuan dan permasalahan serta rekomendasi perbaikan juga dituangkan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 dan telah diterbitkan BPK pada Maret 2021 serta diunggah di laman resmi BPK.
Baca juga: BPK Temukan 16 Masalah Program Bela Negara
Permasalahan yang disorot BPK mencakup sistem pengendalian intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E (ekonomis, efisiensi, dan efektivitas).
BPK menemukan dua permasalahan SPI di Kemenkominfo. Pertama, pelaksanaan pekerjaan Proyek Palapa Ring Timur pada Kemenkominfo mengalami keterlambatan dan justifikasi amandemen perpanjangan tanggal wajib operasional komersial tidak sesuai dengan klausul kontrak. Kedua, nilai availability payment dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Palapa Ring Tengah tidak memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai.
"Lain-lain kelemahan SPI terjadi, Kemenkominfo melaksanakan perpanjangan atas penyelesaian Proyek Palapa Ring Timur tidak sesuai perjanjian kerja sama, sehingga terdapat potensi denda keterlambatan yang tidak dapat dipungut. Jumlah permasalahan: 3," tulis BPK dalam dokumen IHPS, seperti dikutip KORAN SINDO, di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Baca juga: BPK Nyatakan Pencegahan Korupsi oleh KPK di Era Firli Bahuri Tak Efektif
Pada semester II tahun 2020, BPK telah menyelesaikan 15 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan belanja pemerintah pusat pada 14 kementerian/lembaga. Satu di antaranya adalah lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hasil pemeriksaan berupa temuan dan permasalahan serta rekomendasi perbaikan juga dituangkan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 dan telah diterbitkan BPK pada Maret 2021 serta diunggah di laman resmi BPK.
Baca juga: BPK Temukan 16 Masalah Program Bela Negara
Permasalahan yang disorot BPK mencakup sistem pengendalian intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E (ekonomis, efisiensi, dan efektivitas).
BPK menemukan dua permasalahan SPI di Kemenkominfo. Pertama, pelaksanaan pekerjaan Proyek Palapa Ring Timur pada Kemenkominfo mengalami keterlambatan dan justifikasi amandemen perpanjangan tanggal wajib operasional komersial tidak sesuai dengan klausul kontrak. Kedua, nilai availability payment dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Palapa Ring Tengah tidak memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai.
"Lain-lain kelemahan SPI terjadi, Kemenkominfo melaksanakan perpanjangan atas penyelesaian Proyek Palapa Ring Timur tidak sesuai perjanjian kerja sama, sehingga terdapat potensi denda keterlambatan yang tidak dapat dipungut. Jumlah permasalahan: 3," tulis BPK dalam dokumen IHPS, seperti dikutip KORAN SINDO, di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Baca juga: BPK Nyatakan Pencegahan Korupsi oleh KPK di Era Firli Bahuri Tak Efektif
Lihat Juga :
tulis komentar anda