BPK Temukan Anggaran Proyek Rp126,477 Miliar Kemkominfo Bermasalah

Senin, 12 Juli 2021 - 22:16 WIB


Untuk permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E, BPK menemukan lima permasalahan pada aspek pemborosan/kemahalan harga yang dirumuskan menjadi tiga permasalahan utama.

Pertama, terjadi pemborosan karena penyediaan kapasitas satelit belum digunakan sebesar Rp98,20 miliar. Kedua, pemesanan layanan cloud dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan sebesar Rp5,39 miliar. Ketiga, permasalahan pemborosan lainnya sebesar Rp2,26 miliar.

"Pada Kemenkominfo, 5 permasalahan, nilai total lebih Rp105,855 miliar," tegas BPK.

BPK melanjutkan, kategori lain-lain berupa 24 permasalahan ketidakpatuhan dan temuan 3E. Untuk permasalahan ini, BPK mencantumkan, Kemenkominfo telah melaksanakan pengadaan aplikasi Sistem Analisis Perdagangan Online sebesar Rp17,10 miliar tapi sistem aplikasi tersebut belum diserahterimakan, serta ada permasalahan lainnya sebesar Rp3,52 miliar.

"Pada Kemenkominfo, 24 permasalahan, nilai total lebih Rp20,622 miliar," ungkap BPK.

KORAN SINDO menjumlahkan anggaran proyek-proyek di atas yang bermasalah. Hasil totalnya adalah lebih Rp126,477 miliar.

BPK menggariskan, ada lima rekomendasi perbaikan yang diberikan kepada pejabat 14 kementerian/lembaga, termasuk Kemenkominfo agar dijalankan. Satu, memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat yang kurang cermat menyusun perencanaan dan lalai melaksanakan tugasnya.

Dua, menyusun dan menetapkan prosedur/kebijakan/mekanisme yang diperlukan. Tiga, menginstruksikan satuan kerja (satker) terkait agar segera memanfaatkan aset yang telah dibangun/diadakan sesuai maksud dan tujuan pengadaan alat tersebut.

Empat, memerintahkan PPK kegiatan untuk menarik dan menyetorkan ke kas negara atas kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan yang terjadi. Lima, meminta rekanan pengadaan barang/jasa untuk segera menyerahkan barang hasil pengadaan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More