BPK Temukan 16 Masalah Program Bela Negara

Senin, 12 Juli 2021 - 04:26 WIB
loading...
BPK Temukan 16 Masalah...
BPK menemukan 16 permasalahan terkait pelaksanaan program/Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) di Kemhan dan instansi terkait. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 16 permasalahan saat pelaksanaan program/kegiatan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan instansi terkait.

Fakta ini terungkap setelah BPK merampungkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas kegiatan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) periode tahun anggaran 2015-semester I 2019 di Kemhan dan instansi terkait. Hasil pemeriksaan berupa temuan, 16 permasalahan, dan rekomendasi yang diberikan BPK juga telah dituangkan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK, yang diterbitkan BPK pada Maret 2021.

Pelaksanaan program PKBN didasarkan pada Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Permenhan Nomor 32 Tahun 2016 disusun dengan mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019. Baca juga: BPK Nyatakan Pencegahan Korupsi oleh KPK di Era Firli Bahuri Tak Efektif

Dalam UU itu diamanatkan bahwa upaya bela negara diselenggarakan melalui empat cara. Masing-masing yaitu pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.

"Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa kegiatan PKBN TA 2015-semester I 2019 tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," tulis BPK dalam dokumen IHPS II 2020, sebagaimana dikutip KORAN SINDO, di Jakarta, Senin (12/7/2021).

BPK menemukan ada 16 permasalahan yang dirumuskan menjadi tiga permasalahan signifikan. Pertama, Permenhan Nomor 32 Tahun 2016 belum mengatur definisi kader bela negara dan kemampuan awal bela negara serta jenis pendidikan secara jelas. Selain itu, pelaksanaan Permenhan Nomor 32 Tahun 2016 belum memadai. Antara lain mencakup empat hal. Satu, Kemhan belum membangun kesepahaman antar-kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan komponen bangsa lainnya dalam membentuk karakter bangsa melalui penyelenggaraan PKBN secara terpadu dan bersinergi. Dua, standar dan prosedur penyelenggaraan PKBN belum disusun. Baca juga: Breaking News: Bupati Bekasi Meninggal Dunia Terpapar COVID-19

Tiga, jumlah kader bela negara belum mencapai sasaran operasionalisasi PKBN pada lima tahun pertama (2015-2019) yaitu 40 % dari jumlah penduduk dan tidak seluruhnya memiliki database yang lengkap. Empat, kegiatan pembentukan kader bela negara Direktorat Bela Negara tidak mengacu pada Permenhan Nomor 32 Tahun 2016. "Hal ini mengakibatkan ketidakseragaman dalam pelaksanaan PKBN di antara satker kementerian/lembaga penyelenggara PKBN dan kualitas kader bela negara hasil kegiatan PKBN tidak terstandarisasi," ungkap BPK.

Atas permasalahan ini, BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Pertahanan agar berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah terkait dengan penyelenggaran PKBN dan peraturan presiden mengenai kebijakan PKBN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perencanaan Matang dan...
Perencanaan Matang dan Value for Money Kunci Keberhasilan Modernisasi Alutsista
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
Kemhan Gandeng Kemenkes...
Kemhan Gandeng Kemenkes Investigasi Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Olah TKP Rumah Anggota...
Olah TKP Rumah Anggota BPK Haerul Saleh, Polisi Temukan Cairan Diduga Penyebab Kebakaran
Rekomendasi
Kontroversi Meletus...
Kontroversi Meletus antara Apple dan OpenAI, Apakah Itu?
Lisa BLACKPINK Kepergok...
Lisa BLACKPINK Kepergok Makan Malam Bareng Pria Misterius dan Keluarga, Punya Pacar Baru?
Usai Gugat Hak Asuh...
Usai Gugat Hak Asuh Anak, Pertemuan Ruben Onsu dan Sarwendah Mendadak Dibatalkan
Berita Terkini
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved