DPR Nilai Harmonisasi Regulasi BRIN Mendesak Dieksekusi

Rabu, 07 Juli 2021 - 22:38 WIB
Sementara organisasi pelaksana (OP) penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan atau litbangjirap dijalankan oleh badan hukum publik. Agar bersifat mandiri, mampu menjalankan debirokratisasi dan berwenang mendapatkan pendanaan atau kerja sama dengan pihak ketiga. Juga melaksanakan litbangjirap serga mengembangkan tekologi, SDM, dan Sisnas Iptek.

Menanggapi hal itu, Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin mengatakan, presiden berencana menerbitkan peraturan presiden baru pengganti Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN. "Mungkin sebentar lagi perpres penggantinya akan keluar," ucap dia.

Dia menyebutkan ada sejumlah penyempurnaan yang akan diwadahi di dalam perpres baru itu. Dalam perpres ada sekitar 10 sampai 11 organisasi riset. Seperti organisasi riset penerbanggan dan antariksa, organisasi riset ketenaganukliran dan organisasi riset penerapan dan pengkajian teknologi. "LIPI kabarnya akan menjadi empat organisasi riset terkait hayati, kebumian, dan sebagainya," ucap dia.

Sementara Asisten Deputi III bidang Pengembangan Usaha, BUMN, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Andi Novianto mengatakan BRIN adalah sebuah badan yang mengintegrasikan riset dari hulu sampai hilir. Riset itu sebelumnya tersebar di berbagai kementerian dan lembaga riset pemerintah nonkementerian.

Menurut Andi, pengaturan anggaran riset dan inovasi yang tersebar di banyak lembaga penelitian memerlukan percepatan koordinasi. Proses integrasi unit-unit litbang dan lembaga riset pemerintah nonkementerian akan memerlukan waktu cukup panjang, termasuk pemindahan pegawai dan aset negara, serta isu-isu yang terkait dengan peleburan budaya kerja di tiap instansi.

Dia belum bisa memastikan kapan proses revisi perpres BRIN selesai. "BRIN kami harapkan akan menintegrasikan riset dari hulu sampai hilir, yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian dan lembaga riset pemerintah nonkementerian," kata Andi.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More