Menyelamatkan Nasib Jurnalis Pasca Di-PHK saat Pandemi

Selasa, 06 Juli 2021 - 09:49 WIB
Ada sejumlah konsekuensi langsung bagi jurnalis dan jurnalisme. Yang paling jelas adalah bahwa ribuan jurnalis kehilangan pekerjaan mereka dan ada lebih sedikit peluang bagi mereka untuk dipekerjakan kembali di tempat lain. sejumlah besar PHK di ruang redaksi. Sementara itu, migrasi pendapatan iklan selama satu dekade ke platform digital seperti Google dan Facebook telah berdampak pada model bisnis tradisional dari banyak outlet berita.

Pergeseran pendapatan dan mekanisme penyampaian berita, sampai batas tertentu, bahwa sektor ini tampaknya berada dalam keadaan fluktuatif yang konstan. Restrukturisasi (seperti beralih ke digital, atau meningkatkan upaya terkait video, sosial, dll.) telah menjadi gaya hidup bagi banyak jurnalis, menciptakan ketidakstabilan dan ketidakamanan kerja di ruang redaksi di negeri kita bahkan seluruh dunia.

Di luar negeri dalam upaya menyelamatkan jurnalis Internews meluncurkan aRapid Response Fund yang mendukung lebih dari 80 media lokal dan individu di lebih dari 40 negara, untuk memastikan bahwa informasi kesehatan yang menyelamatkan jiwa dapat terus dibagikan. European Journalism Center (EJC) dan Facebook Journalism Project (FJP) meluncurkan dana USD3 juta untuk mendukung komunitas, organisasi berita lokal dan regional Eropa yang beroperasi "dengan sumber daya minimal selama krisis COVID-19". Dana tersebut merupakan bagian dari program dana hibah darurat senilai USD25 juta, yang dikelola melalui FJP. Dana sebesar USD39,5 juta tersebut telah dialokasikan ke lebih dari 5.600 penerbit di 115 negara.

Yang mengarah ke gelombang terbesar pengurangan industri tahun ini, dengan kehilangan pekerjaan dalam puluhan ribu. Berdasarkan rilis berita The New York Times April 2020, di Amerika saja memperkirakan lebih dari 37.000 pekerja yang diberhentikan, cuti, atau gajinya dikurangi. Itu juga termasuk banyaknya media dan penerbitan yang telah berhenti bekerja. Salah satunya The Athletic memotong gaji dan memberhentikan delapan persen staf. Bahkan media seperti Vox Media memberhentikan sekitar 70 karyawan yang sebelumnya telah dirumahkan. Pada bulan Agustus, NBCUniversal juga mengumumkan PHK yang signifikan.

Nasib dalam Gelombang Kedua

Krisis tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan media untuk memberhentikan karyawannya sesuka hati atau mengabaikan hak-hak karyawannya sekali pun kondisi tidak menolak tindakan tersebut. Maka perlu untuk media berhenti menunda dan memotong upah dan memberhentikan staf secara sewenang-wenang. Hentikan praktik PHK yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan 2003, UU Cipta Kerja belum dilaksanakan, sehingga setiap perselisihan perburuhan harus mengikuti UU Ketenagakerjaan.

Media Jakarta Post pada pada 28 Agustus lalu setelah melakukan pertimbangan tidak luput terjadi pengunduran diri lebih dari 20 jurnalis. Wartawan Tempo dan Jawa Pos juga dikabarkan di-PHK selama pandemi. Dari catatan beberapa waktu lalu LBH Pers telah menerima 61 laporan wartawan dari 14 organisasi media yang berbasis di Jakarta, baik yang di-PHK, dirumahkan, atau menerima pemotongan gaji.

Rupanya tren memutus kontrak kerja para jurnalis tidaklah mengeras di Indonesia. Nation Multimedia Thailand pada bulan April memangkas gaji dan mengizinkan manajer untuk memberhentikan karyawan. Media Prima Malaysia pada bulan Juni memberhentikan 300 karyawan. Dan Singapore Press Holdings, penerbit The Straits Times, mengumumkan pada bulan September bahwa mereka memberhentikan 140 karyawan karena dampak pandemi pada pendapatan iklan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!