Masuk Indonesia, WNA Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan PCR Negatif Covid-19
Minggu, 04 Juli 2021 - 17:51 WIB
JAKARTA - Pemerintah memutuskan membuat kebijakan baru terkait perjalanan luar negeri. Dimana khusus warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia diharuskan untuk menunjukkan kartu vaksin.
“Setelah kemarin pemerintah sudah mengatur perjalanan dalam negeri. Hari ini seluruh WNA yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin atau fully vaccinated dan hasil PCR negatif Covid-19,” kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam konferensi persnya, Minggu (4/7/2021).
Dia mengatakan terkait ketentuan ini akan dilaksanakan mulai Selasa 6 Juli 2021. Dimana aturan dan petunjuk pelaksanaannya akan segera diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Covid-19. Dia mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan ini aparat penegak hukum dan petugas bandara akan melakukan penjagaan yang lebih ketat untuk kedatangan dari luar negeri.
“Menkumham, Menhub dan Satgas Penanganan Covid-19 akan memastikan aparat penegak hukum dan petugas bandara melakukan penjagaan yang lebih ketat di titik-titik kedatangan internasional dan perbatasan,” ujarnya.
Lebih lanjut Jodi mengatakan bagi WNA maupun WNI yang baru datang ke Indonesia wajib menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali test PCR. “Yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ketujuh karantina. Jika PCR hari ketujuh negatif maka dapat menyelesaikan karantina pada hari kedelapan,” pungkasnya.
“Setelah kemarin pemerintah sudah mengatur perjalanan dalam negeri. Hari ini seluruh WNA yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin atau fully vaccinated dan hasil PCR negatif Covid-19,” kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam konferensi persnya, Minggu (4/7/2021).
Dia mengatakan terkait ketentuan ini akan dilaksanakan mulai Selasa 6 Juli 2021. Dimana aturan dan petunjuk pelaksanaannya akan segera diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Covid-19. Dia mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan ini aparat penegak hukum dan petugas bandara akan melakukan penjagaan yang lebih ketat untuk kedatangan dari luar negeri.
“Menkumham, Menhub dan Satgas Penanganan Covid-19 akan memastikan aparat penegak hukum dan petugas bandara melakukan penjagaan yang lebih ketat di titik-titik kedatangan internasional dan perbatasan,” ujarnya.
Lebih lanjut Jodi mengatakan bagi WNA maupun WNI yang baru datang ke Indonesia wajib menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali test PCR. “Yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ketujuh karantina. Jika PCR hari ketujuh negatif maka dapat menyelesaikan karantina pada hari kedelapan,” pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda