Tekan Covid-19, Ketua PPK Kosgoro Apresiasi Pemerintah Terapkan PPKM Darurat

Minggu, 04 Juli 2021 - 14:43 WIB
Ketua Pengurus PPK Kosgoro 1957 sekaligus kader Partai Golkar Henry Indraguna, mendukung PPKM Darurat di Jawa-Bali. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Pengurus Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 sekaligus kader Partai Golkar Henry Indraguna, mendukung dan menyambut positif Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai 3-20 Juli 2021.

Hal itu diungkapkan Henry saat memonitor pelaksanaan prokes dan vaksinasi langsung sekaligus pemasangan balihonya di Dapil Solo Raya serta. ”Jokowi menyebut PPKM Darurat ini akan berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali. Penerapan aturan baru ini tak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir,” katanya, Minggu (4/7/2021).

Senada, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto juga mengumumkan penerapan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto di akun Instagram resminya, Kamis (1/7/2021). "Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," tulis Airlangga di IG-nya.

Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan penerapan PPKM Darurat ini akan diikuti dengan penegakan hukum. Panglima penanganan Covid dan pemulihan ekonomi ini belum memerinci aturan turunan dalam kebijakan baru tersebut. Dari perspektif politisi Golkar, Henry Indraguna ini, pemerintah masih dalam jalur yang benar dengan punya alasan tidak melakukan lockdown. Ia berpendapat, pemerintah ingin tetap konsisten untuk tidak melakukan lockdown.

Henry yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini melihat sekilas dari cara yang akan dijalankan dalam PPKM darurat nanti memang akan mirip-mirip dengan PSBB di tahun lalu. Artinya aktivitas masyarakat yang tidak begitu esensial akan sepenuhnya dibatasi oleh aturan ini.



Dia mengingatkan yang terpenting dalam menjalankan PPKM darurat adalah bagaimana implementasinya. Sebab, PPKM mikro sendiri pengawasannya tidak maksimal. "Nah, sekarang yang paling penting adalah bagaimana memastikan bahwa PPKM darurat betul-betul dijalankan di lapangan. Maksudnya, kalau kita lihat dari kasus PPKM mikro memang pengawasannya kita harus akui di beberapa titik belum begitu optimal, akhirnya itu juga yang mendorong kenaikan kasus, khususnya setelah lebaran," ujar Henry.

Henry kembali menegaskan lockdown dengan PPKM Mikro sebagaimana disebutkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo memang benar memiliki esensi dan/atau subtansi yang sama. "Sebab istilah lockdown itu sendiri berasal dari Bahasa Inggris yang memiliki makna penguncian. Dengan maksud, supaya tidak ada lagi orang yang bisa keluar-masuk suatu dari dan ke suatu tempat. Sedangkan di Indonesia sendiri istilah lockdown sebenarnya sama dengan Karantina Wilayah," kata Herry.

Sementara, istilah PPKM itu merupakan singkatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. "PPKM ini muncul setelah istilah PSBB. PPKM tersebut bersifat mikro artinya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam suatu daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19. Jadi secara subtansi menurut saya memang sama, hanya ruang lingkup pemberlakukannya saja yang berbeda," tuturnya.

Oraktusi hukum ini menilai, selama masa pandemi, pemerintah sudah berusaha maksimal, dengan mengeluarkan kebijakan terkait penanganan Covid-19. Namun tak bisa dipungkiri, ada permasalahan pengeluaran biaya (cost) jika pemerintah menerapkan lockdown.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More