Tekan Covid-19, Ketua PPK Kosgoro Apresiasi Pemerintah Terapkan PPKM Darurat

Minggu, 04 Juli 2021 - 14:43 WIB
loading...
Tekan Covid-19, Ketua PPK Kosgoro Apresiasi Pemerintah Terapkan PPKM Darurat
Ketua Pengurus PPK Kosgoro 1957 sekaligus kader Partai Golkar Henry Indraguna, mendukung PPKM Darurat di Jawa-Bali. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Pengurus Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 sekaligus kader Partai Golkar Henry Indraguna, mendukung dan menyambut positif Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai 3-20 Juli 2021.

Hal itu diungkapkan Henry saat memonitor pelaksanaan prokes dan vaksinasi langsung sekaligus pemasangan balihonya di Dapil Solo Raya serta. ”Jokowi menyebut PPKM Darurat ini akan berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali. Penerapan aturan baru ini tak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir,” katanya, Minggu (4/7/2021).

Senada, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto juga mengumumkan penerapan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto di akun Instagram resminya, Kamis (1/7/2021). "Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," tulis Airlangga di IG-nya.

Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan penerapan PPKM Darurat ini akan diikuti dengan penegakan hukum. Panglima penanganan Covid dan pemulihan ekonomi ini belum memerinci aturan turunan dalam kebijakan baru tersebut. Dari perspektif politisi Golkar, Henry Indraguna ini, pemerintah masih dalam jalur yang benar dengan punya alasan tidak melakukan lockdown. Ia berpendapat, pemerintah ingin tetap konsisten untuk tidak melakukan lockdown.

Henry yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini melihat sekilas dari cara yang akan dijalankan dalam PPKM darurat nanti memang akan mirip-mirip dengan PSBB di tahun lalu. Artinya aktivitas masyarakat yang tidak begitu esensial akan sepenuhnya dibatasi oleh aturan ini.

Dia mengingatkan yang terpenting dalam menjalankan PPKM darurat adalah bagaimana implementasinya. Sebab, PPKM mikro sendiri pengawasannya tidak maksimal. "Nah, sekarang yang paling penting adalah bagaimana memastikan bahwa PPKM darurat betul-betul dijalankan di lapangan. Maksudnya, kalau kita lihat dari kasus PPKM mikro memang pengawasannya kita harus akui di beberapa titik belum begitu optimal, akhirnya itu juga yang mendorong kenaikan kasus, khususnya setelah lebaran," ujar Henry.

Henry kembali menegaskan lockdown dengan PPKM Mikro sebagaimana disebutkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo memang benar memiliki esensi dan/atau subtansi yang sama. "Sebab istilah lockdown itu sendiri berasal dari Bahasa Inggris yang memiliki makna penguncian. Dengan maksud, supaya tidak ada lagi orang yang bisa keluar-masuk suatu dari dan ke suatu tempat. Sedangkan di Indonesia sendiri istilah lockdown sebenarnya sama dengan Karantina Wilayah," kata Herry.

Sementara, istilah PPKM itu merupakan singkatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. "PPKM ini muncul setelah istilah PSBB. PPKM tersebut bersifat mikro artinya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam suatu daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19. Jadi secara subtansi menurut saya memang sama, hanya ruang lingkup pemberlakukannya saja yang berbeda," tuturnya.

Oraktusi hukum ini menilai, selama masa pandemi, pemerintah sudah berusaha maksimal, dengan mengeluarkan kebijakan terkait penanganan Covid-19. Namun tak bisa dipungkiri, ada permasalahan pengeluaran biaya (cost) jika pemerintah menerapkan lockdown.

"Menurut hemat saya, pemerintah bukannya tidak tegas saat darurat corona sudah di depan mata masyarakat Indonesia ataupun tidak clear soal lockdown, tapi jika diterapkan lockdown secara total maka secara hukum pemerintah harus menanggung biaya seluruh masyarakat Indonesia yang tentunya akan memiliki dampak atau konsekuensi yang berat," ulasnya.

Pengacara kondang ini menjelaskan hal tersebut, diatur secara tegas dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ayat 1 menyatakan, selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Dan ayat 2 ditegaskan akibat dari kebijakan tersebut segala tanggung jawab, Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

"Berdasarkan hal itu, pemerintah harus selalu berhati-hati di dalam bertindak atau membuat kebijakan-kebijakan. Apabila kebijakan yang mengarah kepada lockdown atau kekarantinaan wilayah, sebab jika kebijakan demikian diambil pemerintah. Maka pemerintah mau tidak mau harus bertanggung jawab terhadap kebutuhan dasar masyarakat Indonesia," jelas Herry.

Untuk langkah selanjutnya, menurutnya, pemerintah harus tetap melakukan pengetatan pengawasan terhadap aktifitas-aktifitas masyarakat, terutama aktifitas kerumunan yang terjadi di masyarakat. "PPKM selama ini sudah efektif untuk menekan laju kenaikan Covid, namun tetap membutuhkan kerja sama yang baik dari masyarakat. Seperti di Dapil Solo Raya, yang kebetulan saya bina secara politik sebagai basis konstituen Golkar itu sudah cukup baik. Tinggal dilanjutkan sisi pengawasan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di dapil Solo Raya tidak melonjak angkanya," paparnya.

Optimalisasi pelaksanaan vaksinasi di Dapil Solo Raya yang terdiri dari Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Klaten dan Boyolali, dinyatakan Herry juga sudah berjalan dengan baik. "Sangat baik apabila pemerintah melakukan percepatan vaksinanasi dengan target 1 juta dosis per hari di seluruh Indonesia. Untuk pengadaan rumah isolasi karena peningkatan bed occupancy rate (BOR), tentunya harus menjadi salah satu fokus utama dari pemerintah di Dapil Solo Raya tersebut, agar penyebaran Covid-19 yang ada di 4 kabupaten/kota ini dapat segera di cegah semaksimal mungkin," tegasnya.

Herry menyatakan dukungannya dan imbauan pada seluruh konstituennya untuk tetap mengikuti dan mentaati segala anjuran, aturan atau pun kebijakan-kebijakan pemerintah termasuk menjaga kesehatan serta selalu bahagia. "Prokes 5M syarat utama menekan Covid-19: Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilisasi," pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2114 seconds (0.1#10.140)