PPKM Darurat, Menko PMK Pastikan Bansos Disalurkan Pertengahan Juli

Jum'at, 02 Juli 2021 - 08:55 WIB
Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy memastikan, penyaluran sejumlah jenis bansos untuk masyarakat akan terlaksana paling lambat pertengahan Juli 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memastikan penyaluran sejumlah jenis bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat akan terlaksana paling lambat pertengahan Juli 2021.



Muhadjir mengaku telah melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga (K/L) terkait guna mempercepat sekaligus memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, di antranya Progran Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Program Sembako untuk 18,8 juta KPM, dan perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) pada Mei-Juni untuk 10 juta KPM.



Baca juga: Tangsel Tanggung Kebutuhan Warga dan Pelaku Usaha Terdampak PPKM Darurat

“Tujuannya adalah untuk menyinkronkan agar bansos bisa disalurkan secepat mungkin dan cakupannya betul-betul tepat sasaran. Yang paling utama agar masyarakat yang paling terdampak, yaitu mereka yang ada di lapisan terbawah bisa terbantu dengan adanya bansos yang akan digulirkan nanti,” ucapnya dikutip dari rilis resmi pada Jumat (2/7/2021).

“Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” sambung Muhadjir.

Ia menuturkan, percepatan penyaluran bansos ini merupayakan upaya untuk menurunkan angka kemiskinan kembali di bawah dua digit seperti sebelum pandemi dalam rangka menghadapi Susenas September 2021.

Pada rapat tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkap bahwa pasca perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang baru, realisasi penyaluran bansos PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), berjumlah 32.953.559 keluarga/jiwa.

Akan tetapi, saat ini terdapat 3.614.355 KPM data di Himbara yang belum bisa disalurkan, antara lain: gagal burekol karena data anomali dan tidak lengkap. Data anomali itu merupakan data yang telah padan Dukcapil namun tidak bisa dilakukan pembukaan rekening di bank karena beberapa hal, seperti nama yang tidak sesuai format dan sebagainya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More