PPKM Darurat, Mensos Risma Kembali Salurkan Bantuan Sosial Tunai untuk 10 Juta Warga

Jum'at, 02 Juli 2021 - 02:05 WIB
loading...
PPKM Darurat, Mensos...
Mensos Tri Rismaharini memimpin rapat soal penyaluran bansos, Kamis (1/7/2021). Foto: Dok/Kemensos
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan itu akan berdampak di beberapa sektor. Untuk itu, pemerintah akan kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos).

"Bantuan Sosial Tunai (BST) akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalurkan," ujar Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Kelanjutan Bansos Bisa Redam Dampak PPKM Darurat

Risma menyebutkan, besaran BST yang akan diberikan adalah senilai Rp300 ribu per bulan. BST disalurkan kepada warga di setiap awal bulan. Khusus pada bulan Mei dan Juni akan diberikan sekaligus senilai Rp600 ribu .

"Warga akan menerima Rp600 ribu sekaligus, tapi saya minta jangan diijonkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," kata Risma.

Target penyaluran BST akan menyasar 10 juta penerima bantuan. Selain itu, masih ada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan disalurkan.

Penerima BPNT sebanyak 18,8 juta, serta penerima PKH sebanyak 10 juta. "Soal data penerima bansos sudah dibersihkan kemarin, tapi ada 3,6 juta yang nyangkut di bank dan tadi sudah di-clear-kan dalam rapat," terangnya.

Risma mengatakan, untuk data nyangkut itu, dikarenakan nama yang tercantum di data bank tidak sesuai dengan data milik Kemensos yang sudah sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Di bank itu nama minimal 3 huruf dan tidak berbentuk angka, seperti nama 'IT', NA70, namun untuk kesalahan minor lainnya masih bisa dikoordinasikan," jelasnya.

Kemudian untuk teknis penyaluran BST akan melalui kantor pos. Sedangkan untuk BPNT dan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpuan Bank-Bank Negara (Himbara).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1873 seconds (0.1#10.140)