Prof Hamdi Muluk Nilai TWK KPK Valid dan Ilmiah

Rabu, 30 Juni 2021 - 22:10 WIB
KPK, dijelaskan mantan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab tersebut, ia berdiri dari masa ke masa tetap berjalan sesuai amanah UU. Tapi kehadiran mereka (yang tidak lulus-Red) sudah teruji secara empiris dan ilmiah tidak memiliki integritas kepada kesetiaan ke pemerintah dan UU.

"Kita sudah memberikan akses yang luas atas hak asasinya bukan kepada Komnas HAM tapi ke Pengadilan," tegasnya.

Direktur Eksekutif Moya Institute, Hery Sucipto berharap polemik atau perdebatan TWK KPK tidak berlarut kalau memahami urgensinya. Ia mendorong agar perdebatan selama ini bisa menghadirkan solusi.

"Karena energi kita jangan habis karena perdebatan yang kurang produktif di tengah upaya penanganan Covid-19," katanya.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More