PPKM Darurat Diputuskan Dilaksanakan pada 2-20 Juli

Rabu, 30 Juni 2021 - 03:24 WIB
"Namun penerapan di tingkat mikro (Desa/ Kelurahan) berbasis zonasi risiko yang telah dibuat Satgas," bunyi dokumen tersebut.

Baca juga: PPKM Darurat Trending Topic, Netizen: Tidak Disiplin, Percumalah

Untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19, ditetapkan tahapan atau level PPKM Mikro dalam

penanganan dan pengaturan PKM yang selama ini selalu diperbarui setiap dua pekan melalui instruksi mendagri.

Penetapan tahapan atau level pengendalian kasus Covid-19 diatur, menggunakan indikator, tata-rata kasus harian, rata-rata BOR Nasional, setiap tahapan atau level akan menentukan Level PPKM Mikro yang menunjukkan tingkat pengetatan PKM atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!