PPKM Darurat Diputuskan Dilaksanakan pada 2-20 Juli

Rabu, 30 Juni 2021 - 03:24 WIB
loading...
PPKM Darurat Diputuskan...
PPKM Darurat rencananya diberlakukan pemerintah mulai 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk mengaktifkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro segera direalisasikan. Setelah melalui rapat koordinasi terbatas, pemerintah memutuskan PPKM Darurat akan berlangsung pada 2-20 Juli 2021.

"Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro Darurat 2 sampai dengan 20 Juli 2021 di RT/RW pada Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (evaluasi setiap 2 minggu)," bunyi dokumen tertulis hasil rapat koordinasi terbatas yang diterima Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Menteri Luhut Komandani Urusan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

Penerapan PPKM Darurat diharapkan bisa benar-benar menekan angka lonjakan kasus Covid-19 selama hampir dua pekan terakhir. Nantinya, dalam PPKM Darurat itu bakal menetapkan zonasi risiko, di antaranya adalah wilayah berdasarkan standar WHO yang dibuat Kemenkes atau indikator laju penularan dan kapasitas respons.

"Namun penerapan di tingkat mikro (Desa/ Kelurahan) berbasis zonasi risiko yang telah dibuat Satgas," bunyi dokumen tersebut.

Baca juga: PPKM Darurat Trending Topic, Netizen: Tidak Disiplin, Percumalah

Untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19, ditetapkan tahapan atau level PPKM Mikro dalam
penanganan dan pengaturan PKM yang selama ini selalu diperbarui setiap dua pekan melalui instruksi mendagri.

Penetapan tahapan atau level pengendalian kasus Covid-19 diatur, menggunakan indikator, tata-rata kasus harian, rata-rata BOR Nasional, setiap tahapan atau level akan menentukan Level PPKM Mikro yang menunjukkan tingkat pengetatan PKM atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Omicron Melonjak, Istana:...
Omicron Melonjak, Istana: Rem Darurat Belum Perlu Ditarik
PPKM Darurat Tidak Akan...
PPKM Darurat Tidak Akan Diberlakukan Meski Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Penjelasan Kemenkes
Kemendagri Terjunkan...
Kemendagri Terjunkan Tim Pemantau Penerapan PPKM Mikro di Jawa dan Bali
Pemda Tak Terapkan PPKM...
Pemda Tak Terapkan PPKM Mikro Bakal Ditegur
Angka Covid-19 Terus...
Angka Covid-19 Terus Menurun, Ini Data 2 Minggu Terakhir
Skor Kepatuhan Prokes...
Skor Kepatuhan Prokes Membaik, Satgas Covid-19 Ingatkan Masyarakat Jangan Lengah
Omicron Meledak, Pemerintah...
Omicron Meledak, Pemerintah Belum Terpikir Terapkan PPKM Darurat
Omicron Masuk RI, PPKM...
Omicron Masuk RI, PPKM Darurat Siap Diterapkan Lagi?
Mentan Siapkan Agenda...
Mentan Siapkan Agenda agar Harga Telur Tak Babak Belur
Rekomendasi
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved