Hari Keluarga Nasional, Momentum Keluarga Indonesia Cegah Stunting
Selasa, 29 Juni 2021 - 18:00 WIB
JAKARTA - Semua keluarga Indonesia bisa beresiko stunting, yaitu suatu kondisi terganggunya pertumbuhan anak secara fisik maupun perkembangan intelektualnya karena kekurangan gizi kronis yang terjadi selama periode paling awal tumbuh kembang anak.
Saat ini satu dari empat anak yang lahir di Indonesia mengalami stunting. Indonesia berada pada posisi kelima sebagai negara yang memiliki kasus stunting terbanyak di dunia.
Kondisi ini dapat berdampak pada generasi penerus bangsa dan masa depan anak, dengan kondisi stunting anak-anak akan sulit untuk bermain dan belajar, serta mempengaruhi kualitas kesehatan mereka di masa depan.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melakukan penajaman target sasaran intervensi untuk melakukan percepatan penurunan kasus stunting di Indonesia, mulai dari intervensi terhadap calon pengantin, janin dan bayi dalam 1.000 hari pertama kehidupan pada masa ibu hami dan masa pascapersalinan.
BKKBN melalui seluruh tenaga penyuluh dan kader di lapangan bekerja sama dengan seluruh lintas sektor terkait, organisasi masyarakat, dan pemerintah daerah bersinergi menyatukan gerak dan langkah untuk mewujudkan keluarga berkualitas dengan lahirnya generasi yang sehat bebas stunting.
BKKBN membuat 10 pokok perubahan program kerja untuk mengawal ibu hamil dan mendampingi keluarga Indonesia dalam setiap aspek kehidupan yang dilakukan dengan cara pendataan dan penapisan, pendampingan, pemantauan, dan audit kasus.
Sepuluh pokok perubahan tersebut meliputi pendataan keluarga berisiko tinggi (risti) stunting (melalui pendataan keluarga dan diupdate dengan Sistem Informasi Keluarga (Siga); Pendampingan semua keluarga risti stunting oleh kader KB, PPKBD dan Sub PPKBD; Penapisan keluarga terhadap penggunaan dan kepemilikan sarana jamban dan air bersih; Penapisan keluarga terhadap penggunaan dan kepemilikan sarana rumah sehat.
Kemudian pendampingan dan penapisan keluarga terhadap ketersediaan pangan, pola makan dan asupan gizi oleh kader sehat dan PPKBD sub PPKBD PKK dan dasa wisma; Pendampingan dan penapisan kesehatan reproduksi semua remaja/pemuda tiga bulan pranikah, dan; Komponen pendukung audit kejadian stunting di tingkat kecamatan dengan pembangunan sistem IT/IOT/aplikasi baru pendukung rencana aksi oleh camat dibantu oleh PKB, PLKB, pimpinan puskesmas dan pakar.
Hari Keluarga Nasional ke-28 yang jatuh pada 29 Juni 2021 ini menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh Keluarga Indonesia terhadap pentingnya arti keluarga dalam kehidupan.
Saat ini satu dari empat anak yang lahir di Indonesia mengalami stunting. Indonesia berada pada posisi kelima sebagai negara yang memiliki kasus stunting terbanyak di dunia.
Kondisi ini dapat berdampak pada generasi penerus bangsa dan masa depan anak, dengan kondisi stunting anak-anak akan sulit untuk bermain dan belajar, serta mempengaruhi kualitas kesehatan mereka di masa depan.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melakukan penajaman target sasaran intervensi untuk melakukan percepatan penurunan kasus stunting di Indonesia, mulai dari intervensi terhadap calon pengantin, janin dan bayi dalam 1.000 hari pertama kehidupan pada masa ibu hami dan masa pascapersalinan.
BKKBN melalui seluruh tenaga penyuluh dan kader di lapangan bekerja sama dengan seluruh lintas sektor terkait, organisasi masyarakat, dan pemerintah daerah bersinergi menyatukan gerak dan langkah untuk mewujudkan keluarga berkualitas dengan lahirnya generasi yang sehat bebas stunting.
BKKBN membuat 10 pokok perubahan program kerja untuk mengawal ibu hamil dan mendampingi keluarga Indonesia dalam setiap aspek kehidupan yang dilakukan dengan cara pendataan dan penapisan, pendampingan, pemantauan, dan audit kasus.
Sepuluh pokok perubahan tersebut meliputi pendataan keluarga berisiko tinggi (risti) stunting (melalui pendataan keluarga dan diupdate dengan Sistem Informasi Keluarga (Siga); Pendampingan semua keluarga risti stunting oleh kader KB, PPKBD dan Sub PPKBD; Penapisan keluarga terhadap penggunaan dan kepemilikan sarana jamban dan air bersih; Penapisan keluarga terhadap penggunaan dan kepemilikan sarana rumah sehat.
Kemudian pendampingan dan penapisan keluarga terhadap ketersediaan pangan, pola makan dan asupan gizi oleh kader sehat dan PPKBD sub PPKBD PKK dan dasa wisma; Pendampingan dan penapisan kesehatan reproduksi semua remaja/pemuda tiga bulan pranikah, dan; Komponen pendukung audit kejadian stunting di tingkat kecamatan dengan pembangunan sistem IT/IOT/aplikasi baru pendukung rencana aksi oleh camat dibantu oleh PKB, PLKB, pimpinan puskesmas dan pakar.
Hari Keluarga Nasional ke-28 yang jatuh pada 29 Juni 2021 ini menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh Keluarga Indonesia terhadap pentingnya arti keluarga dalam kehidupan.
tulis komentar anda