Suap Ekspor Lobster, 2 Mantan Stafsus Edhy Prabowo Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 29 Juni 2021 - 17:53 WIB
"Sedangkan hal yang meringankan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, aset Andreau sudah disita, dan Safri sudah mengembalikan uang," katanya.

Sebelumnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri didakwa telah membantu atasannya, Edhy Prabowo dalam menerima uang sejumlah USD77.000 dan Rp24,625 miliar dari pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL).

Baca juga: Istri Ungkap Aksi Edhy Prabowo Biayai Kuliah Ratusan Anak, Sebagian sampai S2



Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir. Sebagian uang suap itu berasal dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!