Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 29 Juni 2021 - 17:27 WIB
Sebelumnya, Edhy didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benur. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Jaksa KPK membeberkan, uang suap sekira Rp25,7 miliar yang diterima oleh Edhy Prabowo diduga berasal dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL). Salah satunya, uang suap itu berasal dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Awalnya, jaksa menyebut Edhy Prabowo menerima suap sejumlah USD77.000 atau setara Rp1,1 miliar dari Suharjito. Uang suap Rp1,1 miliar dari Suharjito itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin dan Staf Khususnya, Safri.

Kemudian, Edhy juga diduga menerima uang sejumlah Rp24,6 miliar dari Suharjito dan eksportir lainnya. Uang itu diterima melalui berbagai perantaraan yakni, Amiril Mukminin; Staf Pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi; serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Baca juga: Istri Edhy Prabowo Akui Terima USD10 Ribu dari Plt Dirjen KKP

Sehingga, nilai total keseluruhan uang suap yang diterima Edhy Prabowo dari sejumlah eksportir melalui perantaraan berkisar Rp25,7 miliar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!