Presiden Tiga Periode: Runtuhnya Pondasi Reformasi

Minggu, 27 Juni 2021 - 10:37 WIB
Ada negara yang menggunakan konsep masa jabatan satu periode, misalnya Filipina, Brazil atau Korea Selatan. Kemudian ada juga negara yang menggunakan konsep presiden tiga periode seperti Angola. Lalu ada konsep penjedahan, incumbent tidak boleh mencalonkan diri minimal satu periode selanjutnya, seperti negara di bagian Amerika Latin, Peru.

Dan yang paling banyak diadopsi adalah konsep presiden dua periode atau hanya satu kali dapat dipilih kembali, di antara negara yang menggunakannya adalah Indonesia dan Amerika Serikat.

Dari sekian jenis konsep masa jabatan itu, tentu memiliki kelebihan dan kekurangan, namun pada prinsipnya masa jabatan diatur untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of power).

Dalam konteks wacana Jokowi tiga periode, tentunya sah-sah saja dalam demokrasi, hanya saja perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa negara ini masih dalam tahap membangun demokrasi itu sendiri. Jangan sampai pondasi yang sudah dibangun runtuh seketika karena ambisi ingin berkuasa.

Kedua, menjadi kekhawatiran kita bersama wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi kuburan bagi reformasi karena bukan tidak mungkin setelah tiga periode akan ada lagi wacana empat periode, lima periode bahkan seumur hidup.

Terakhir, tidak tepat membahas ambisi kekuasaan di tengah pandemi yang telah meluluhlantakkan sendi ekonomi masyarakat. Kekhawtiran kita jika wacana ini jadi kenyataan akan mudah mengundang chaos di masyarakat atau bahkan menjadi malapetaka bagi kekuasaan Jokowi sendiri.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More