Presiden Tiga Periode: Runtuhnya Pondasi Reformasi

Minggu, 27 Juni 2021 - 10:37 WIB
Sejurus itu, konstitusi turut mengatur bagaimana agar kesempatan yang sama juga dapat dinikmati segenap anak bangsa di berbagai bidang tanpa terkecuali. Mengutip teori keadilan (A Theory of Justice: 1971) John Rawls: dalam penjelasannya menyinggung soal prinsip keadilan yang dimaknai dengan kesamaan kesempatan (Egality Opportunity Principle).

Teori ini bukan saja menjadi basic sebuah negara demokrasi modern yang menjunjung tinggi kebebasan, tetapi juga prinsip negara yang berkeadilan. Negara yang diatur dengan konsep persamaan kesempatan bagi seluruh elemen bangsa.

Sebagai negara demokrasi yang baru saja berdiri, prinsip kesempatan yang sama tentu tak luput dari pengilhaman teori yang kemudian terimplementasi dalam dasar negara yang lahir sejak era reformasi, termasuk soal pembatasan masa jabatan dua periode bagi presiden dan wakil presiden atau satu periode masa jabatan dan dapat dipilih satu kali lagi (Only One re-election).

Dalam konteks ini, penulis berpendapat ada kerolasi erat antara teori persamaan kesempatan dengan masa jabatan presiden/wakil presiden. Bukan hanya soal kondisi primordial bangsa yang heterogen, sehingga menuntut hadirnya prinsip dasar tersebut, tetapi juga persoalan regenerasi kepemimpinan politik dirasa cukup relevan.

Guna mengakomodir persoalan regenerasi, maka UUD kita mengatur masa jabatan yang tidak terlalu lama dan juga tidak terlalu pendek, cukup dua periode. Dengan begitu, aturan ini tidak hanya menghindarkan bangsa ini dari jeratan otoritarianism, tetapi juga akan memunculkan banyak calon pemimpin masa depan yang lebih bervisi dan misi ke depan. Dari sini pula dapat dimengerti bahwa setiap anak bangsa memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk dipilih menjadi pemimpin bangsa sebagaimana diatur oleh konstitusi.

Runtuhnya Pondasi Reformasi

Berkaca dari perjalanan bangsa, tentu saja kita tidak ingin terjerumus untuk ke tiga kalinya, pasca orde lama dan orde baru yang tidak tegas mengatur soal masa jabatan pucuk pimpinan republik ini. Alhasil, lahirlah demokrasi terpimpin dan demokrasi ala orba yang bertangan besi.

Di era reformasi, UUD mempertegas pengaturan masa jabatan presiden/wakil presiden, sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen, selain itu UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 juga mengafirmasi soal masa jabatan presiden/wakil presiden yang dibatasi hanya dua periode.

Namun demikian, aturan main ini tidak serta merta berjalan mulus, celah perdebatan masih saja terjadi, salah satunya soal kemunculan frasa "berturut-turut", apakah dua periode berturut-turut atau ada opsi yang lain.

Dalam sistem pemerintahan presidential, negara dunia modern memang mengenal beberapa konsep masa jabatan pimpinan pucuk pemerintahan. Konsep ini pun berlaku bagi negara-negara tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More