Napi yang Berulah Lagi Setelah Dapat Asimilasi Langsung Dimasukkan ke Lapas
Senin, 20 April 2020 - 17:05 WIB

Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meningkatkan koordinasi dengan kepolisian dan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam pembebasan narapidana lewat program asimilasi.
Menkumham Yasonna H Laoly meminta kepala kantor wilayah dan divisi pemasyarakatan memantau warga binaan yang telah bebas dan dilakukan pengecekan kepada keluarga secara berkala.
"Koordinasi juga harus dilakukan dengan forkopimda. Selain itu, lengkapi juga administrasi warga binaan yang dibebaskan dengan baik. Juga database pasca-asimilasi Covid-19 agar koordinasi bisa berjalan dengan baik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (20/4/2020).
Yasonna menegaskan, narapidana yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi agar segera dimasukkan kembali ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, mereka harus menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. "Yang bersangkutan langsung menjalani pidananya (kembali)," ucapnya. (Baca juga: Saran Anggota Komisi III DPR agar Kriminalitas Tidak Meningkat ).
Dia meminta jajarannya melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap narapidana yang telah dibebaskan. Hal tersebut untuk menekan jumlah narapidana melakukan kembali tindak pidana. Berdasarkan catatan, narapidana yang beraksi kembali didominasi kasus pencurian kendaraan bermotor.
Menkumham Yasonna H Laoly meminta kepala kantor wilayah dan divisi pemasyarakatan memantau warga binaan yang telah bebas dan dilakukan pengecekan kepada keluarga secara berkala.
"Koordinasi juga harus dilakukan dengan forkopimda. Selain itu, lengkapi juga administrasi warga binaan yang dibebaskan dengan baik. Juga database pasca-asimilasi Covid-19 agar koordinasi bisa berjalan dengan baik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (20/4/2020).
Yasonna menegaskan, narapidana yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi agar segera dimasukkan kembali ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, mereka harus menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. "Yang bersangkutan langsung menjalani pidananya (kembali)," ucapnya. (Baca juga: Saran Anggota Komisi III DPR agar Kriminalitas Tidak Meningkat ).
Dia meminta jajarannya melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap narapidana yang telah dibebaskan. Hal tersebut untuk menekan jumlah narapidana melakukan kembali tindak pidana. Berdasarkan catatan, narapidana yang beraksi kembali didominasi kasus pencurian kendaraan bermotor.
Lihat Juga :