Saran Anggota Komisi III DPR agar Kriminalitas Tidak Meningkat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri menyebut ada kenaikan gangguan kamtibmas sekitar 19,72 persen pada Maret lalu dibandingkan bulan sebelumnya. Masyarakat semakin resah karena beberapa narapidana yang dilepaskan lewat proses asimilasi beraksi kembali.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan semestinya pemerintah, kepolisian, dan institusi lainnya sudah mengukur, memetakan, dan mengantipasi potensi kejahatan sebagai konsekuensi terputusnya arus penghasilan di beberapa kelompok masyarakat.
"Pemerintah termasuk pemda harus segera melakukan langkah-langkah antisipatif. Polri segera melakukan mitigasi dan tindakan preventif agar kriminalitas tidak berkembang," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (19/4/2020).
Menurutnya, pemerintah harus segera memastikan, memenuhi kebutuhan pangan, dan memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu. Sederhana saja, kalau kebutuhan pangan tercukupi dan keluarga tidak kelaparan, akan mencegah potensi kriminalitas di tengah pandemi Covid-19. ( ).
Polri mencatat ada 13 narapidana yang dibebaskan malah berbuat kejahatan kembali. Tindakan itu tersebar di beberapa daerah, seperti Surabaya, Semarang, Bali, dan Kalimantan Timur. "Tentu ini sangat meresahkan masyarakat. Belajar dari pengalaman tersebut, Menkumham harus menata ulang dan evaluasi, serta memformulasi kebijakannya agar lebih selektif," tutur politikus Partai Demokrat itu.
Polri memprediksi kemungkinan terjadi peningkatan tindak kriminalitas selama pandemi Covid-19. Didik menilai itu sangat realistis dan logis karena adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri. Ia berharap kepolisiaan lebih persuasif kepada masyarakat. Penegakan hukum harus profesional dan tidak intimidatif.
"Pelibatan masyarakat sangat fundamental. Itu dalam rangka menekan angka kejahatan. Polisi harus terus menggandeng, bersinergi, dan melibatkan partisipasi masyarakat yang lebih banyak lagi. Selain kesadaran hukum, partisipasi aktif masyarakat akan sangat membantu Polri," pungkasnya.
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan semestinya pemerintah, kepolisian, dan institusi lainnya sudah mengukur, memetakan, dan mengantipasi potensi kejahatan sebagai konsekuensi terputusnya arus penghasilan di beberapa kelompok masyarakat.
"Pemerintah termasuk pemda harus segera melakukan langkah-langkah antisipatif. Polri segera melakukan mitigasi dan tindakan preventif agar kriminalitas tidak berkembang," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (19/4/2020).
Menurutnya, pemerintah harus segera memastikan, memenuhi kebutuhan pangan, dan memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu. Sederhana saja, kalau kebutuhan pangan tercukupi dan keluarga tidak kelaparan, akan mencegah potensi kriminalitas di tengah pandemi Covid-19. ( ).
Polri mencatat ada 13 narapidana yang dibebaskan malah berbuat kejahatan kembali. Tindakan itu tersebar di beberapa daerah, seperti Surabaya, Semarang, Bali, dan Kalimantan Timur. "Tentu ini sangat meresahkan masyarakat. Belajar dari pengalaman tersebut, Menkumham harus menata ulang dan evaluasi, serta memformulasi kebijakannya agar lebih selektif," tutur politikus Partai Demokrat itu.
Polri memprediksi kemungkinan terjadi peningkatan tindak kriminalitas selama pandemi Covid-19. Didik menilai itu sangat realistis dan logis karena adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri. Ia berharap kepolisiaan lebih persuasif kepada masyarakat. Penegakan hukum harus profesional dan tidak intimidatif.
"Pelibatan masyarakat sangat fundamental. Itu dalam rangka menekan angka kejahatan. Polisi harus terus menggandeng, bersinergi, dan melibatkan partisipasi masyarakat yang lebih banyak lagi. Selain kesadaran hukum, partisipasi aktif masyarakat akan sangat membantu Polri," pungkasnya.
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
(zik)