Nama Melchias Mekeng dan Ignatius Jonan Muncul di Dakwaan Samin Tan
Senin, 21 Juni 2021 - 22:04 WIB
Baca juga: KPK Bidik Pihak yang Membantu Pelarian Samin Tan
Sementara itu, Jaksa menyebut bahwa Eni Saragih pernah bertemu dengan Ignasius Jonan untuk membahas permasalahan PKP2B PT AKT. Dalam pertemuan tersebut, Ignasius Jonan memberikan saran kepada Eni Saragih untuk diteruskan kepada Samin Tan terkait permasalahan PT AKT.
"Ignatius Jonan memberi saran agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan dan berjanji jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta, maka Ignatius Jonan akan memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian bahan peledak untuk tambang, sambil menunggu putusan akhir atas gugatan TUN PT AKT," beber Jaksa.
Kemudian, sambung Jaksa, pada 5 April 2018, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT AKT dan membatalkan SK terminasi Menteri ESDM. Menindaklanjuti putusan tersebut, Samin Tan bersama Eni Maulani Saragih dan Melchias Marcus Mekeng menemui Ignasius Jonan di Gedung Kementerian ESDM.
"Pada pertemuan tersebut, Ignatius Jonan yang didampingi Bambang Gatot (Dirjen Minerba) menyampaikan dirinya tidak pernah berjanji sebagaimana penyampaian Eni Maulani Saragih kepada terdakwa," ungkap Jaksa.
Atas hal tersebut, Samin Tan kemudian bertanya apa lagi yang dibutuhkan oleh Ignasius Jonan, agar yakin PKP2B PT AKT tidak pernah dijaminkan. Atas penyampaian itu, Ignasius Jonan meminta Samin Tan untuk menyerahkan surat pernyataan dari Bank Standard Chartered yang menyatakan bahwa PT AKT tidak menjaminkan PKP2B PT AKT, kepada Dirjen Minerba.
"Dengan surat pernyataan tersebut, permasalahan PKP2B PT AKT akan diselesaikan dan hak-hak PT AKT akan dikembalikan, serta izin-izin PT AKT yang hampir habis akan diberikan rekomendasi perpanjangan. Permintaan Ignasius Jonan tersebut, disanggupi oleh terdakwa," kata Jaksa.
Dalam perkara ini, Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) atau yang lebih dikenal sebagai 'Crazy Rich' Samin Tan didakwa telah menyuap Anggota DPR RI asal Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.
Adapun, uang sebesar Rp5 miliar itu berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara itu, Jaksa menyebut bahwa Eni Saragih pernah bertemu dengan Ignasius Jonan untuk membahas permasalahan PKP2B PT AKT. Dalam pertemuan tersebut, Ignasius Jonan memberikan saran kepada Eni Saragih untuk diteruskan kepada Samin Tan terkait permasalahan PT AKT.
"Ignatius Jonan memberi saran agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan dan berjanji jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta, maka Ignatius Jonan akan memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian bahan peledak untuk tambang, sambil menunggu putusan akhir atas gugatan TUN PT AKT," beber Jaksa.
Kemudian, sambung Jaksa, pada 5 April 2018, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT AKT dan membatalkan SK terminasi Menteri ESDM. Menindaklanjuti putusan tersebut, Samin Tan bersama Eni Maulani Saragih dan Melchias Marcus Mekeng menemui Ignasius Jonan di Gedung Kementerian ESDM.
"Pada pertemuan tersebut, Ignatius Jonan yang didampingi Bambang Gatot (Dirjen Minerba) menyampaikan dirinya tidak pernah berjanji sebagaimana penyampaian Eni Maulani Saragih kepada terdakwa," ungkap Jaksa.
Atas hal tersebut, Samin Tan kemudian bertanya apa lagi yang dibutuhkan oleh Ignasius Jonan, agar yakin PKP2B PT AKT tidak pernah dijaminkan. Atas penyampaian itu, Ignasius Jonan meminta Samin Tan untuk menyerahkan surat pernyataan dari Bank Standard Chartered yang menyatakan bahwa PT AKT tidak menjaminkan PKP2B PT AKT, kepada Dirjen Minerba.
"Dengan surat pernyataan tersebut, permasalahan PKP2B PT AKT akan diselesaikan dan hak-hak PT AKT akan dikembalikan, serta izin-izin PT AKT yang hampir habis akan diberikan rekomendasi perpanjangan. Permintaan Ignasius Jonan tersebut, disanggupi oleh terdakwa," kata Jaksa.
Dalam perkara ini, Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) atau yang lebih dikenal sebagai 'Crazy Rich' Samin Tan didakwa telah menyuap Anggota DPR RI asal Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.
Adapun, uang sebesar Rp5 miliar itu berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
tulis komentar anda