KPK Bidik Pihak yang Membantu Pelarian Samin Tan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut pihak-pihak yang membantu pelarian bos Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan. Tak hanya itu, KPK juga bakal menelusuri tempat persembunyian Samin Tan selama menjadi buronan.
"Tentunya nanti kita akan kembangkan, kenapa sampai dia lari, dan bagaimana dia larinya," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Karyoto membuka peluang menjerat pihak-pihak yang membantu pelarian salah satu mantan orang terkaya di Indonesia alias 'Crazy Rich' tersebut dengan pasal perintangan penyidikan. Hal itu, kata Karyoto, serupa dengan kasus pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sekadar informasi, Nurhadi juga pernah menjadi buronan KPK sebelum akhirnya ditangkap. Salah satu pihak yang membantu pelarian Nurhadi kala itu yakni, Ferdy Yuman. Ferdy Yuman sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perintangan penyidikan Nurhadi. "Karena seperti di kasus Nurhadi kan ada pihak yang kita ditetapkan dengan Pasal 21 (perintangan)," kata Karyoto.
Sebelumnya, tim penyidik KPK berhasil mengamankan Samin Tan, pada Senin, 5 April 2021, kemarin. Samin Tan merupakan buronan KPK terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Samin Tan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan sejak April 2020, lalu. KPK kemudian baru berhasil menangkap Samin Tan setahun kemudian atau tepatnya pada 5 April 2021, di salah satu cafe di daerah MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih terkait pengurusan terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Tentunya nanti kita akan kembangkan, kenapa sampai dia lari, dan bagaimana dia larinya," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Karyoto membuka peluang menjerat pihak-pihak yang membantu pelarian salah satu mantan orang terkaya di Indonesia alias 'Crazy Rich' tersebut dengan pasal perintangan penyidikan. Hal itu, kata Karyoto, serupa dengan kasus pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sekadar informasi, Nurhadi juga pernah menjadi buronan KPK sebelum akhirnya ditangkap. Salah satu pihak yang membantu pelarian Nurhadi kala itu yakni, Ferdy Yuman. Ferdy Yuman sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perintangan penyidikan Nurhadi. "Karena seperti di kasus Nurhadi kan ada pihak yang kita ditetapkan dengan Pasal 21 (perintangan)," kata Karyoto.
Sebelumnya, tim penyidik KPK berhasil mengamankan Samin Tan, pada Senin, 5 April 2021, kemarin. Samin Tan merupakan buronan KPK terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Samin Tan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan sejak April 2020, lalu. KPK kemudian baru berhasil menangkap Samin Tan setahun kemudian atau tepatnya pada 5 April 2021, di salah satu cafe di daerah MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih terkait pengurusan terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)