KPK Bidik Pihak yang Membantu Pelarian Samin Tan
Selasa, 06 April 2021 - 20:49 WIB
loading...
KPK memastikan bakal mengusut pihak-pihak yang membantu pelarian bos Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut pihak-pihak yang membantu pelarian bos Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan. Tak hanya itu, KPK juga bakal menelusuri tempat persembunyian Samin Tan selama menjadi buronan.
"Tentunya nanti kita akan kembangkan, kenapa sampai dia lari, dan bagaimana dia larinya," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). Baca juga: KPK Ciduk 'Crazy Rich' Samin Tan di Kafe Kawasan MH Thamrin Jakarta
Karyoto membuka peluang menjerat pihak-pihak yang membantu pelarian salah satu mantan orang terkaya di Indonesia alias 'Crazy Rich' tersebut dengan pasal perintangan penyidikan. Hal itu, kata Karyoto, serupa dengan kasus pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Baca juga: Kenakan Rompi Oranye, 'Crazy Rich' Samin Tan Ditahan KPK
Sekadar informasi, Nurhadi juga pernah menjadi buronan KPK sebelum akhirnya ditangkap. Salah satu pihak yang membantu pelarian Nurhadi kala itu yakni, Ferdy Yuman. Ferdy Yuman sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perintangan penyidikan Nurhadi. "Karena seperti di kasus Nurhadi kan ada pihak yang kita ditetapkan dengan Pasal 21 (perintangan)," kata Karyoto.
Sebelumnya, tim penyidik KPK berhasil mengamankan Samin Tan, pada Senin, 5 April 2021, kemarin. Samin Tan merupakan buronan KPK terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"Tentunya nanti kita akan kembangkan, kenapa sampai dia lari, dan bagaimana dia larinya," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). Baca juga: KPK Ciduk 'Crazy Rich' Samin Tan di Kafe Kawasan MH Thamrin Jakarta
Karyoto membuka peluang menjerat pihak-pihak yang membantu pelarian salah satu mantan orang terkaya di Indonesia alias 'Crazy Rich' tersebut dengan pasal perintangan penyidikan. Hal itu, kata Karyoto, serupa dengan kasus pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Baca juga: Kenakan Rompi Oranye, 'Crazy Rich' Samin Tan Ditahan KPK
Sekadar informasi, Nurhadi juga pernah menjadi buronan KPK sebelum akhirnya ditangkap. Salah satu pihak yang membantu pelarian Nurhadi kala itu yakni, Ferdy Yuman. Ferdy Yuman sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perintangan penyidikan Nurhadi. "Karena seperti di kasus Nurhadi kan ada pihak yang kita ditetapkan dengan Pasal 21 (perintangan)," kata Karyoto.
Sebelumnya, tim penyidik KPK berhasil mengamankan Samin Tan, pada Senin, 5 April 2021, kemarin. Samin Tan merupakan buronan KPK terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Lihat Juga :