Pegawai KPK Tak Lulus TWK Surati Menpan-RB

Senin, 21 Juni 2021 - 12:12 WIB
Baca juga: Dituding ICW Bohong soal Hasil TWK, KPK: Pahami Substansinya Secara Utuh

Melalui keterangan resminya, salah satu pegawai KPK yang tak lulus TWK, Hotman Tambunan mempertanyakan sikap Ketua KPK, Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai lembaga antirasuah.

Hal itu, kata Hotman, terlihat dari beredarnya berita acara tanggal 25 Mei 2021 yang di dalamnya ada pimpinan empat lembaga yakni, KASN, LAN, KemenPANRB, KemenkumHAM, dan BKN. Di mana, keempat lembaga itu ikut menandatangani keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN lewat TWK.

"Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga, padahal lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK," kata Hotman melalui keterangan resminya, Senin (21/6/2021).

Tak hanya lembaga lain, tegas Hotman, Ketua KPK juga menyeret Dewan Pengawas dalam keputusan pemberhentian pegawai. Namun, para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewan Pengawas.

Dalam jawaban yang diterima para pegawai, sambung Hotman, Dewan Pengawas menyatakan tidak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan bukan tugas Dewas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!