Pegawai KPK Tak Lulus TWK Surati Menpan-RB

Senin, 21 Juni 2021 - 12:12 WIB
Sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyurati beberapa kementerian dan lembaga negara. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyurati beberapa kementerian dan lembaga negara. Surat tersebut berisikan tentang keberatan atas keputusan tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).



Melalui keterangan resminya, salah satu pegawai KPK yang tak lulus TWK, Hotman Tambunan mempertanyakan sikap Ketua KPK, Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai lembaga antirasuah.

Hal itu, kata Hotman, terlihat dari beredarnya berita acara tanggal 25 Mei 2021 yang di dalamnya ada pimpinan empat lembaga yakni, KASN, LAN, KemenPANRB, KemenkumHAM, dan BKN. Di mana, keempat lembaga itu ikut menandatangani keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN lewat TWK.



"Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga, padahal lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK," kata Hotman melalui keterangan resminya, Senin (21/6/2021).

Tak hanya lembaga lain, tegas Hotman, Ketua KPK juga menyeret Dewan Pengawas dalam keputusan pemberhentian pegawai. Namun, para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewan Pengawas.

Dalam jawaban yang diterima para pegawai, sambung Hotman, Dewan Pengawas menyatakan tidak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan bukan tugas Dewas.

Untuk menyampaikan keberatannya secara resmi, Hotman menyatakan ia dan sejumlah pegawai lainnya mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada Pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Kepala KASN. Sebab, Hotma menilai tindakan tersebut adalah bentuk kesewenang-wenangan.

"Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK," beber Hotman.

"Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," imbuhnya.

Dalam surat keberatan itu pula, pegawai KPK meminta agar pimpinannya, serta kepala lembaga dan menteri yang terkait membatalkan atau mencabut keputusan tersebut.

"Atau setidaknya mengklarifikasi peran keikutsertaanya yang memutuskan untuk melakukan perampasan hak 75 pegawai tanpa landasan hukum yang sah dan juga agar mencabut stigmanisasi kepada 75 pegawai yang menstigmakan 75 pegawai tidak setia dan tidak taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More