Tolak Upaya Dorong Presiden Tiga Periode, ABJ: Jokowi Tidak Haus Kekuasaan
Sabtu, 19 Juni 2021 - 21:45 WIB
Ketua Umum Arus Bawah Jokowi (ABJ) Michael Umbas menolak upaya yang mendorong Presiden Jokowi untuk menjabat tiga periode. Foto/Ist
JAKARTA - Sejumlah kalangan mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjabat sebagai presiden untuk ketiga kalinya.
Menanggapi itu, Ketua Umum Arus Bawah Jokowi (ABJ) Michael Umbas menegaskan berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden (Wapres) memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian, presiden dan wapres dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode. Umbas berharap para pihak yang mengusulkan Jokowi kembali menjabat presiden agar memahami konstitusi. Umbas menegaskan Jokowi sebagai kepala negara dan pemerintahan, sangat menghormati konstitusi. Baca juga: Qodari Nilai Jokowi Tak Bisa Tolak Jika PDIP Minta Maju Kembali di Pilpres 2024
Menanggapi itu, Ketua Umum Arus Bawah Jokowi (ABJ) Michael Umbas menegaskan berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden (Wapres) memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian, presiden dan wapres dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode. Umbas berharap para pihak yang mengusulkan Jokowi kembali menjabat presiden agar memahami konstitusi. Umbas menegaskan Jokowi sebagai kepala negara dan pemerintahan, sangat menghormati konstitusi. Baca juga: Qodari Nilai Jokowi Tak Bisa Tolak Jika PDIP Minta Maju Kembali di Pilpres 2024
Lihat Juga :