Pimpinan KPK Akhirnya Penuhi Panggilan Komnas HAM, Nurul Ghufron: Kami Bukan Mangkir
Kamis, 17 Juni 2021 - 16:59 WIB
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) akhirnya memenuhi panggilan dari Komnas HAM terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada hari ini, Kamis (17/6/2021). Akan tetapi, bukan lima pimpinan yang hadir melainkan hanya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saja.
Ghufron mengklarifikasi tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya mangkir dari pemanggilan KPK. Menurut dia, pihaknya hanya berupaya menaati UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 3 tentang HAM yang menjelaskan perlunya kepastian hukum. Baca juga: Penuhi Panggilan Komnas HAM, Pimpinan KPK Hanya Diwakili Nurul Ghufron
"KPK telah beberapa kali, dua kali dipanggil oleh Komnas HAM, kami bukan mangkir, kami bukan tidak hadir. Tapi, sebagaimana diamanatkan di Pasal 3 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa azas-azas yang perlu diperhatikan salah satunya adalah Pasal 3 ayat 2 mengatakan perlu kepastian hukum," ujar Ghufron, Kamis (17/6/2021).
Salah satu kepastian hukum itu, kata Ghufron adalah kejelasan tentang keterangan apa yang dibutuhkan Komnas HAM kepada KPK. Menurut dia, untuk menjawab itu maka pada Selasa (15/6/2021) pihaknya mengutus perwakilan biro hukum dan juga kepala bagian mitigasi untuk mempertanyakan keterangan apa yang dibutuhkan oleh Komnas HAM.
"Oleh karena itu, kemudian pada hari ini saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN," katanya.
Dia pun tak mempermasalahkan jika KPK terkait dengan pelaksanaan TWK dilaporkan ke banyak pihak. Salah satunya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Baca juga: Hari Ini Diperiksa Komnas HAM, Pimpinan KPK Belum Konfirmasi Hadir Pukul Berapa
"KPK posisinya secara prosedural akan taat dan menghormati semua lembaga negara yang sedang melakukan prosesnya," ungkapnya.
Ghufron mengklarifikasi tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya mangkir dari pemanggilan KPK. Menurut dia, pihaknya hanya berupaya menaati UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 3 tentang HAM yang menjelaskan perlunya kepastian hukum. Baca juga: Penuhi Panggilan Komnas HAM, Pimpinan KPK Hanya Diwakili Nurul Ghufron
"KPK telah beberapa kali, dua kali dipanggil oleh Komnas HAM, kami bukan mangkir, kami bukan tidak hadir. Tapi, sebagaimana diamanatkan di Pasal 3 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa azas-azas yang perlu diperhatikan salah satunya adalah Pasal 3 ayat 2 mengatakan perlu kepastian hukum," ujar Ghufron, Kamis (17/6/2021).
Salah satu kepastian hukum itu, kata Ghufron adalah kejelasan tentang keterangan apa yang dibutuhkan Komnas HAM kepada KPK. Menurut dia, untuk menjawab itu maka pada Selasa (15/6/2021) pihaknya mengutus perwakilan biro hukum dan juga kepala bagian mitigasi untuk mempertanyakan keterangan apa yang dibutuhkan oleh Komnas HAM.
"Oleh karena itu, kemudian pada hari ini saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN," katanya.
Dia pun tak mempermasalahkan jika KPK terkait dengan pelaksanaan TWK dilaporkan ke banyak pihak. Salah satunya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Baca juga: Hari Ini Diperiksa Komnas HAM, Pimpinan KPK Belum Konfirmasi Hadir Pukul Berapa
"KPK posisinya secara prosedural akan taat dan menghormati semua lembaga negara yang sedang melakukan prosesnya," ungkapnya.
(kri)
tulis komentar anda