Penuhi Panggilan Komnas HAM, Pimpinan KPK Hanya Diwakili Nurul Ghufron

Kamis, 17 Juni 2021 - 11:57 WIB
loading...
Penuhi Panggilan Komnas HAM, Pimpinan KPK Hanya Diwakili Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili pimpinan KPK memenuhi panggilan Komnas HAM terkait polemik TWK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ali Fikri memastikan pimpinan KPK hari ini memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ). Kedatangan ini untuk mengklarifikasi terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Hari ini, pimpinan KPK menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komnas HAM terkait dengan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/6/2021).

Pimpinan KPK yang hadir memenuhi panggilan Komnas HAM yaitu Nurul Ghufron. Ali mengatakan, Nurul Ghufron akan mewakili empat pimpinan lainnya dalam memberikan klarifikasi ke Komnas HAM. Sebab, kata Ali, keputusan pimpinan KPK diambil secara kolektif kolegial.

Baca juga: Hari Ini Diperiksa Komnas HAM, Pimpinan KPK Belum Konfirmasi Hadir Pukul Berapa

"Semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN diambil oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial, oleh karena itu hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili Pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, kehadiran pimpinan KPK hari ini untuk menindaklanjuti permintaan penjelasan mengenai informasi apa yang diminta dan akan dikonfirmasi oleh Komnas HAM. Dalam pertemuan hari ini, kata Ali, pimpinan KPK sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan komnas HAM tersebut.

"Kami berharap kehadiran KPK ini bisa memberikan penjelasan yang lengkap mengenai beberapa hal yang ingin digali terkait pelaksaaan assessment TWK pegawai KPK. KPK senantiasa menghormati tugas, pokok, dan fungsi semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK," katanya.

Baca juga: Dituding ICW Bohong soal Hasil TWK, KPK: Pahami Substansinya Secara Utuh

Sekadar informasi, TWK untuk pegawai KPK dalam rangka alih status menjadi ASN menuai polemik dari berbagai pihak. Sebab, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus assessment tersebut. Padahal, 75 pegawai itu dinilai berintegritas selama bekerja di KPK.

Setelah muncul sejumlah kritikan dan masukan dari berbagai pihak termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), pimpinan KPK bersama BKN, Kemenpan RB, dan Kemenkumham, menggelar rapat koordinasi. Hasil rapat memutuskan bahwa 51 dari 75 pegawai yang tidak lulus akan diberhentikan. Sedangkan 24 lainnya bakal dibina kembali untuk bisa bergabung dengan KPK.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1548 seconds (0.1#10.140)