Penuhi Panggilan Komnas HAM, Pimpinan KPK Hanya Diwakili Nurul Ghufron

Kamis, 17 Juni 2021 - 11:57 WIB


Sekadar informasi, TWK untuk pegawai KPK dalam rangka alih status menjadi ASN menuai polemik dari berbagai pihak. Sebab, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus assessment tersebut. Padahal, 75 pegawai itu dinilai berintegritas selama bekerja di KPK.

Setelah muncul sejumlah kritikan dan masukan dari berbagai pihak termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), pimpinan KPK bersama BKN, Kemenpan RB, dan Kemenkumham, menggelar rapat koordinasi. Hasil rapat memutuskan bahwa 51 dari 75 pegawai yang tidak lulus akan diberhentikan. Sedangkan 24 lainnya bakal dibina kembali untuk bisa bergabung dengan KPK.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!