Komnas HAM Pertanyakan Dasar Pemerintah Lakukan Revisi Terbatas UU ITE

Selasa, 15 Juni 2021 - 14:22 WIB
Komnas HAM menilai masih banyak pasal berpotensi melanggar HAM di UU ITE yang harus direvisi. Foto/ist
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) mendukung revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Dukungan tersebut diberikan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Tetapi Komnas HAM mempertanyakan dasar dan alasan pemerintah yang hanya merevisi sejumlah pasal saja. ”Padahal, terdapat pasal-pasal lain yang menjadi sumber pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi,” bunyi pernyataan tertulis Komnas HAM soal revisi terbatas UU ITE yang diterima SINDOnews, Selasa (15/6/2021).



Baca juga: Baru Konsep, Revisi UU ITE Masih Bisa Berubah

Seperti diketahui, pemerintah hanya akan merevisi Pasal 27, 28, 29, dan 36. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penggunaan data pribadi, distribusi konten terkait kesusilaan, judi hingga pencemaran nama baik, penyebaran hoaks hingga SARA, dan perbuatan terkait konten yang dianggap merugikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!