Komnas HAM Pertanyakan Dasar Pemerintah Lakukan Revisi Terbatas UU ITE
Selasa, 15 Juni 2021 - 14:22 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) mendukung revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Dukungan tersebut diberikan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Tetapi Komnas HAM mempertanyakan dasar dan alasan pemerintah yang hanya merevisi sejumlah pasal saja. ”Padahal, terdapat pasal-pasal lain yang menjadi sumber pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi,” bunyi pernyataan tertulis Komnas HAM soal revisi terbatas UU ITE yang diterima SINDOnews, Selasa (15/6/2021).
Seperti diketahui, pemerintah hanya akan merevisi Pasal 27, 28, 29, dan 36. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penggunaan data pribadi, distribusi konten terkait kesusilaan, judi hingga pencemaran nama baik, penyebaran hoaks hingga SARA, dan perbuatan terkait konten yang dianggap merugikan.
Melalui revisi terbatas juga akan ditambahkan pasal baru yaitu Pasal 45C yang mengadopsi Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu mengatur mengenai kabar bohong.
Menurut Komnas HAM, pasal lain yang bisa menjadi sumber pelanggaran HAM adalah Pasal 26 ayat 3 terkait penghapusan informasi, Pasal 40 ayat 2a dan 2b terkait pencegahan penyebarluasan dan kewenangan pemerintah memutus akses, serta Pasal 43 ayat 3 dan 6 terkait penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan.
Karena itu, Komnas HAM menilai revisi UU ITE terbatas hanya pada empat pasal bukanlah solusi atas ancaman kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. ”Penambahan pasal baru yaitu Pasal 45C yang mengadopsi ketentuan peraturan perundangan-undangan tahun 1946 sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian sehingga menjadi ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia di ruang digital,” tulis Komnas HAM.
Tetapi Komnas HAM mempertanyakan dasar dan alasan pemerintah yang hanya merevisi sejumlah pasal saja. ”Padahal, terdapat pasal-pasal lain yang menjadi sumber pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi,” bunyi pernyataan tertulis Komnas HAM soal revisi terbatas UU ITE yang diterima SINDOnews, Selasa (15/6/2021).
Seperti diketahui, pemerintah hanya akan merevisi Pasal 27, 28, 29, dan 36. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penggunaan data pribadi, distribusi konten terkait kesusilaan, judi hingga pencemaran nama baik, penyebaran hoaks hingga SARA, dan perbuatan terkait konten yang dianggap merugikan.
Melalui revisi terbatas juga akan ditambahkan pasal baru yaitu Pasal 45C yang mengadopsi Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu mengatur mengenai kabar bohong.
Menurut Komnas HAM, pasal lain yang bisa menjadi sumber pelanggaran HAM adalah Pasal 26 ayat 3 terkait penghapusan informasi, Pasal 40 ayat 2a dan 2b terkait pencegahan penyebarluasan dan kewenangan pemerintah memutus akses, serta Pasal 43 ayat 3 dan 6 terkait penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan.
Karena itu, Komnas HAM menilai revisi UU ITE terbatas hanya pada empat pasal bukanlah solusi atas ancaman kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. ”Penambahan pasal baru yaitu Pasal 45C yang mengadopsi ketentuan peraturan perundangan-undangan tahun 1946 sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian sehingga menjadi ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia di ruang digital,” tulis Komnas HAM.
(muh)
tulis komentar anda