Mendagri Instruksikan PPKM Mikro di Daerah Zona Merah Diperketat
Selasa, 15 Juni 2021 - 09:28 WIB
Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri No 13/2021 terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri No 13/2021 terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro).
"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 15 Juni sampai dengan tanggal 28 Juni 2021," demikian bunyi diktum keenam belas.
Seperti diketahui kebijakan ini menjadi PPKM mikro tahap ke-10. PPKM mikro tahap pertama dilaksanakan 9 sampai 22 Februari. Kemudian PPKM mikro tahap kedua dilaksanakan 23 Februari hingga 8 Maret. PPKM mikro tahap ketiga 9 hingga 22 Maret 2021. Sementara PPKM mikro tahap keempat adalah 23 Maret hingga 5 April 2021.
Baca juga: Guru Besar UI Nilai PPKM Mikro Cukup Berhasil Tekan Laju Penyebaran Corona
"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 15 Juni sampai dengan tanggal 28 Juni 2021," demikian bunyi diktum keenam belas.
Seperti diketahui kebijakan ini menjadi PPKM mikro tahap ke-10. PPKM mikro tahap pertama dilaksanakan 9 sampai 22 Februari. Kemudian PPKM mikro tahap kedua dilaksanakan 23 Februari hingga 8 Maret. PPKM mikro tahap ketiga 9 hingga 22 Maret 2021. Sementara PPKM mikro tahap keempat adalah 23 Maret hingga 5 April 2021.
Baca juga: Guru Besar UI Nilai PPKM Mikro Cukup Berhasil Tekan Laju Penyebaran Corona
Lihat Juga :