Mendagri Instruksikan PPKM Mikro di Daerah Zona Merah Diperketat

Selasa, 15 Juni 2021 - 09:28 WIB
Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri No 13/2021 terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri No 13/2021 terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro).

"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 15 Juni sampai dengan tanggal 28 Juni 2021," demikian bunyi diktum keenam belas.

Seperti diketahui kebijakan ini menjadi PPKM mikro tahap ke-10. PPKM mikro tahap pertama dilaksanakan 9 sampai 22 Februari. Kemudian PPKM mikro tahap kedua dilaksanakan 23 Februari hingga 8 Maret. PPKM mikro tahap ketiga 9 hingga 22 Maret 2021. Sementara PPKM mikro tahap keempat adalah 23 Maret hingga 5 April 2021.

Baca juga: Guru Besar UI Nilai PPKM Mikro Cukup Berhasil Tekan Laju Penyebaran Corona





PPKM Mikro tahap kelima dilaksanakan 6 April hingga 19 April. Kemudian PPKM mikro tahap keenam dilaksanakan 20 April hingga 3 Mei. PPKM Mikro tahap ketujuh dilaksanakan sejak 4 hingga 17 Mei. Lalu PPKM mikro tahap kedelapan 18 sampai 31 Mei 2021. PPKM mirko tahap kesembilan dilaksanakan 1 hingga 14 Juni 2021.

Berbeda dari aturan PPKM sebelumnya, pada Instruksi Mendagri kali ini pemerintah banyak mengatur berkaitan dengan pembatasan di daerah-daerah berzona merah. Di antaranya RT berzona merah harus menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional.

Selain itu, pemberlakukan bekerja dari rumah atau work from home sebanyak 75% untuk kabupaten/kota berzona merah. Tak hanya itu kegiatan belajar tatap muka di zona merah juga ditiadakan, yang mana 100% dilakukan secara daring.

Baca juga: Satgas Imbau PPKM Mikro Ditaati Agar Potensi Lonjakan Kasus Dapat Dicegah



Kemudian tempat ibadah juga diminta untuk ditutup di kabupaten/kota berzona merah. Masyarakat diminta untuk beribadah di rumah masing-masing.

Sisanya masih diatur seperti sebelumnya. Misalnya saja mal diperbolehkan tetap buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50%. Kemudian restoran juga tetap boleh buka dengan kapasitas 50%. Kegiatan seni, sosial dan budaya juga diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25%.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More