Mendagri Instruksikan PPKM Mikro di Daerah Zona Merah Diperketat
Selasa, 15 Juni 2021 - 09:28 WIB
Kemudian tempat ibadah juga diminta untuk ditutup di kabupaten/kota berzona merah. Masyarakat diminta untuk beribadah di rumah masing-masing.
Sisanya masih diatur seperti sebelumnya. Misalnya saja mal diperbolehkan tetap buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50%. Kemudian restoran juga tetap boleh buka dengan kapasitas 50%. Kegiatan seni, sosial dan budaya juga diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25%.
(abd)
Lihat Juga :