Akbar Faizal Bicara Kasus Nurdin Abdullah, Ada Apa?
Senin, 14 Juni 2021 - 19:06 WIB
Kala itu Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjerat Nurdin. Hasil OTT KPK ini menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Sebelumnya padahal Nurdin Abdullah masih sempat melantik 11 kepala daerah di Baruga Karaeng Pattingaloang yang berada di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, pada Jumat 26 Februari 2021. Bahkan, dia masih sempat menitipkan pesan kepada para kepala daerah yang dilantik soal vaksinasi Covid-19.
Nurdin menyampaikan agar vaksinasi segera dilakukan kepada kelompok masyarakat yang cenderung menularkan dan ditularkan. Di antaranya, seperti pedagang pasar, alim ulama, dan para tenaga pendidik seperti guru.
Memutus mata rantai penularan Covid-19, kata dia, memang bukan hal mudah. Sebab, selain harus melindungi masyarakat dari penularan wabah tersebut, pada sisi lain juga tetap harus membangkitkan ekonomi.
Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 28 Februari 2021mengatakan, Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi, berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan, tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang, yaitu NA dan ER. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS.
Terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan secara intensif pascaterjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu 28 Februari 2021 mengaku pasrah dan menjalani proses hukum di KPK. Diakuinya, jika dirinya tak tahu tentang transaksi yang dilakukan Edy Rahmat.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini bahkan berani bersumpah membawa nama Tuhan lantaran tidak tahu-menahu transaksi atau uang yang diduga diterima Edy Rahmat dari para kontraktor. Kendati demikian, ia tetap meminta maaf kepada warga Sulsel atas kasusnya itu.
Dari kasus ini KPK mengungkapkan, Nurdin Abdullah diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto terkait keberlanjutan proyek wisata di Bulukumba. Uang itu diterima Nurdin melalui perantaraan Edy Rahmat.
Firli saat menggelar konpers di kantornya, Minggu 28 Februari 2021 menjelaskan, AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER.
Sebelumnya padahal Nurdin Abdullah masih sempat melantik 11 kepala daerah di Baruga Karaeng Pattingaloang yang berada di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, pada Jumat 26 Februari 2021. Bahkan, dia masih sempat menitipkan pesan kepada para kepala daerah yang dilantik soal vaksinasi Covid-19.
Nurdin menyampaikan agar vaksinasi segera dilakukan kepada kelompok masyarakat yang cenderung menularkan dan ditularkan. Di antaranya, seperti pedagang pasar, alim ulama, dan para tenaga pendidik seperti guru.
Memutus mata rantai penularan Covid-19, kata dia, memang bukan hal mudah. Sebab, selain harus melindungi masyarakat dari penularan wabah tersebut, pada sisi lain juga tetap harus membangkitkan ekonomi.
Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 28 Februari 2021mengatakan, Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi, berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan, tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang, yaitu NA dan ER. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS.
Terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan secara intensif pascaterjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu 28 Februari 2021 mengaku pasrah dan menjalani proses hukum di KPK. Diakuinya, jika dirinya tak tahu tentang transaksi yang dilakukan Edy Rahmat.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini bahkan berani bersumpah membawa nama Tuhan lantaran tidak tahu-menahu transaksi atau uang yang diduga diterima Edy Rahmat dari para kontraktor. Kendati demikian, ia tetap meminta maaf kepada warga Sulsel atas kasusnya itu.
Dari kasus ini KPK mengungkapkan, Nurdin Abdullah diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto terkait keberlanjutan proyek wisata di Bulukumba. Uang itu diterima Nurdin melalui perantaraan Edy Rahmat.
Firli saat menggelar konpers di kantornya, Minggu 28 Februari 2021 menjelaskan, AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER.
tulis komentar anda