Akbar Faizal Bicara Kasus Nurdin Abdullah, Ada Apa?
Senin, 14 Juni 2021 - 19:06 WIB
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Nurdin Abdullah dari Pengerjaan Proyek di Sulsel
Dia pernah menjadi Guru Besar Fakultas Kehutanan di Unhas dan menjadi Dewan Penyantun Politeknik Negeri Makassar. Sejumlah terobosan dan inovasi yang dilakukannya selama menjadi kepala daerah membuat dirinya cukup dikenal masyarakat.
Bahkan nama Nurdin Abdullah masuk dalam lima besar jajaran gubernur terbaik sesuai hasil survei Indikator Politik Indonesia melalui hasil survei opinion leader bertajuk Efek Kepemimpinan dan Kelembagaan dalam penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Secara rinci, untuk skor koordinasi kerja, Nurdin Abdullah berada di urutan ke lima dengan 64 persen.
Selain di bidang akademisi, Nurdin juga menjabat sejumlah posisi penting di perusahan-perusahaan Jepang. Diantaranya Presiden Direktur PT Maruki Internasional Indonesia, President Director of Global Seafood Japan, dan Director of Kyushu Medical Co. Ltd. Japan.
Namun, catatan gemilang Nurdin tersebut seketika runtuh. Jumat 26 Februari 2021 hingga Sabtu 27 Februari 2021 menjadi hari-hari terakhir Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mencicipi udara bebas.
Kala itu Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjerat Nurdin. Hasil OTT KPK ini menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Sebelumnya padahal Nurdin Abdullah masih sempat melantik 11 kepala daerah di Baruga Karaeng Pattingaloang yang berada di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, pada Jumat 26 Februari 2021. Bahkan, dia masih sempat menitipkan pesan kepada para kepala daerah yang dilantik soal vaksinasi Covid-19.
Nurdin menyampaikan agar vaksinasi segera dilakukan kepada kelompok masyarakat yang cenderung menularkan dan ditularkan. Di antaranya, seperti pedagang pasar, alim ulama, dan para tenaga pendidik seperti guru.
Memutus mata rantai penularan Covid-19, kata dia, memang bukan hal mudah. Sebab, selain harus melindungi masyarakat dari penularan wabah tersebut, pada sisi lain juga tetap harus membangkitkan ekonomi.
Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Dia pernah menjadi Guru Besar Fakultas Kehutanan di Unhas dan menjadi Dewan Penyantun Politeknik Negeri Makassar. Sejumlah terobosan dan inovasi yang dilakukannya selama menjadi kepala daerah membuat dirinya cukup dikenal masyarakat.
Bahkan nama Nurdin Abdullah masuk dalam lima besar jajaran gubernur terbaik sesuai hasil survei Indikator Politik Indonesia melalui hasil survei opinion leader bertajuk Efek Kepemimpinan dan Kelembagaan dalam penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Secara rinci, untuk skor koordinasi kerja, Nurdin Abdullah berada di urutan ke lima dengan 64 persen.
Selain di bidang akademisi, Nurdin juga menjabat sejumlah posisi penting di perusahan-perusahaan Jepang. Diantaranya Presiden Direktur PT Maruki Internasional Indonesia, President Director of Global Seafood Japan, dan Director of Kyushu Medical Co. Ltd. Japan.
Namun, catatan gemilang Nurdin tersebut seketika runtuh. Jumat 26 Februari 2021 hingga Sabtu 27 Februari 2021 menjadi hari-hari terakhir Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mencicipi udara bebas.
Kala itu Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjerat Nurdin. Hasil OTT KPK ini menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Sebelumnya padahal Nurdin Abdullah masih sempat melantik 11 kepala daerah di Baruga Karaeng Pattingaloang yang berada di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, pada Jumat 26 Februari 2021. Bahkan, dia masih sempat menitipkan pesan kepada para kepala daerah yang dilantik soal vaksinasi Covid-19.
Nurdin menyampaikan agar vaksinasi segera dilakukan kepada kelompok masyarakat yang cenderung menularkan dan ditularkan. Di antaranya, seperti pedagang pasar, alim ulama, dan para tenaga pendidik seperti guru.
Memutus mata rantai penularan Covid-19, kata dia, memang bukan hal mudah. Sebab, selain harus melindungi masyarakat dari penularan wabah tersebut, pada sisi lain juga tetap harus membangkitkan ekonomi.
Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Lihat Juga :