Jaksa Hadirkan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi, Tim Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan
Jum'at, 09 Mei 2025 - 11:33 WIB
loading...
Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga penyidik KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap PAW DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Jumat (9/5/2025). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga penyidik Lembaga Antirasuah dalam sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Tiga penyidik KPK tersebut adalah, Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.
Tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyatakan keberatan pihaknya atas saksi-saksi yang dihadirkan itu.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
"Kalau mereka akan menjadi verbalisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini," kata Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Maqdir menjelaskan, seseorang bisa dijadikan saksi jika melihat secara langsung. Menurutnya, keterangan mereka akan masuk dalam kategori testimonium de auditu.
Tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyatakan keberatan pihaknya atas saksi-saksi yang dihadirkan itu.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
"Kalau mereka akan menjadi verbalisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini," kata Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Maqdir menjelaskan, seseorang bisa dijadikan saksi jika melihat secara langsung. Menurutnya, keterangan mereka akan masuk dalam kategori testimonium de auditu.
Lihat Juga :