Akbar Faizal Bicara Kasus Nurdin Abdullah, Ada Apa?

Senin, 14 Juni 2021 - 19:06 WIB
loading...
Akbar Faizal Bicara Kasus Nurdin Abdullah, Ada Apa?
mantan Anggota DPR RI dan mantan politikus Partai Nasdem, Akbar Faizal. Foto/YoutubeAkbar Faizal Uncensored
A A A
JAKARTA - Nama Nurdin Abdullah pernah harum di masanya, segudang prestasi ditorehkannya. Bupati Bantaeng dua periode yakni 2008-2013 dan 2013-2018 itu mencatatkan sejumlah kinerja positif.

Baca Juga: Nurdin Abdullah
Akbar Faizal Bicara Kasus Nurdin Abdullah, Ada Apa?

Untuk meningkatkan komoditas unggul, Nurdin bersama masyarakat menerapkan pola zonasi wilayah pengembangan untuk pengembangan komoditas unggulan, termasuk untuk komoditas ekspor.



Dia pernah menjadi Guru Besar Fakultas Kehutanan di Unhas dan menjadi Dewan Penyantun Politeknik Negeri Makassar. Sejumlah terobosan dan inovasi yang dilakukannya selama menjadi kepala daerah membuat dirinya cukup dikenal masyarakat.

Bahkan nama Nurdin Abdullah masuk dalam lima besar jajaran gubernur terbaik sesuai hasil survei Indikator Politik Indonesia melalui hasil survei opinion leader bertajuk Efek Kepemimpinan dan Kelembagaan dalam penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Secara rinci, untuk skor koordinasi kerja, Nurdin Abdullah berada di urutan ke lima dengan 64 persen.

Selain di bidang akademisi, Nurdin juga menjabat sejumlah posisi penting di perusahan-perusahaan Jepang. Diantaranya Presiden Direktur PT Maruki Internasional Indonesia, President Director of Global Seafood Japan, dan Director of Kyushu Medical Co. Ltd. Japan.

Namun, catatan gemilang Nurdin tersebut seketika runtuh. Jumat 26 Februari 2021 hingga Sabtu 27 Februari 2021 menjadi hari-hari terakhir Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mencicipi udara bebas.

Kala itu Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjerat Nurdin. Hasil OTT KPK ini menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Sebelumnya padahal Nurdin Abdullah masih sempat melantik 11 kepala daerah di Baruga Karaeng Pattingaloang yang berada di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, pada Jumat 26 Februari 2021. Bahkan, dia masih sempat menitipkan pesan kepada para kepala daerah yang dilantik soal vaksinasi Covid-19.

Nurdin menyampaikan agar vaksinasi segera dilakukan kepada kelompok masyarakat yang cenderung menularkan dan ditularkan. Di antaranya, seperti pedagang pasar, alim ulama, dan para tenaga pendidik seperti guru.

Memutus mata rantai penularan Covid-19, kata dia, memang bukan hal mudah. Sebab, selain harus melindungi masyarakat dari penularan wabah tersebut, pada sisi lain juga tetap harus membangkitkan ekonomi.

Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 28 Februari 2021mengatakan, Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi, berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan, tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang, yaitu NA dan ER. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS.

Terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan secara intensif pascaterjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu 28 Februari 2021 mengaku pasrah dan menjalani proses hukum di KPK. Diakuinya, jika dirinya tak tahu tentang transaksi yang dilakukan Edy Rahmat.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini bahkan berani bersumpah membawa nama Tuhan lantaran tidak tahu-menahu transaksi atau uang yang diduga diterima Edy Rahmat dari para kontraktor. Kendati demikian, ia tetap meminta maaf kepada warga Sulsel atas kasusnya itu.

Dari kasus ini KPK mengungkapkan, Nurdin Abdullah diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto terkait keberlanjutan proyek wisata di Bulukumba. Uang itu diterima Nurdin melalui perantaraan Edy Rahmat.

Firli saat menggelar konpers di kantornya, Minggu 28 Februari 2021 menjelaskan, AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER.
Akbar Faizal Bicara Kasus Nurdin Abdullah, Ada Apa?

Di tengah berjalannya kasus ini, mantan Anggota DPR RI dan mantan politikus Partai Nasdem, Akbar Faizal, memberikan statementnya tentang kasus yang menjerat Nurdin Abdullah. Lewat akun Twitternya, @akbarfaizal68, dia menyoroti pengelolaan daerah.

"Jika Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saja yang relatif terukur dalam bertindak mengelola daerahnya bisa dicokok KPK, bagaimana dengan banyak penguasa wilayah lainnya yang 'genitnya' minta ampun?" ungkap Akbar Faizal seperti dikutp dari Twitternya, Senin (14/6/2021).

Di sisi lain, Akbar Faizal juga menyinggung tentang wilayah Sulawesi Selatan yang kata dia sudah dikuasai cukong politik. Ada apa Akbar Faizal mengungkapkan hal demikian?

"Akhirnya kita harus berbicara tentang cukong politik. Jadi ini bukan rahasia lagi, ini perdebatan basi sebenarnya. Realita yang dari Aceh hingga Papua sudah terjadi dan karena saya orang Sulawesi Selatan. Saya dua periode mewakili Sulawesi Selatan di DPR RI. Maka sudah lama saya mengatakan bahwa Sulawesi Selatan itu sudah dikuasai oleh cukong," kata Akbar Faisal di Youtube Akbar Faizal Uncensored dengan judul KPK, Siapa Lagi Setelah Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah?

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)