Akbar Faizal Bicara Kasus Nurdin Abdullah, Ada Apa?

Senin, 14 Juni 2021 - 19:06 WIB
loading...
Akbar Faizal Bicara...
mantan Anggota DPR RI dan mantan politikus Partai Nasdem, Akbar Faizal. Foto/YoutubeAkbar Faizal Uncensored
A A A
JAKARTA - Nama Nurdin Abdullah pernah harum di masanya, segudang prestasi ditorehkannya. Bupati Bantaeng dua periode yakni 2008-2013 dan 2013-2018 itu mencatatkan sejumlah kinerja positif.

Baca juga: KPK Perdalam Aliran Duit dari Nurdin Abdullah

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyatakan, Nurdin Abdullah membawa Bantaeng sebagai kabupaten benih berbasis teknologi. Ia memulai dengan terlebih dahulu merevitalisasi kelembagaan petani dan kelompok tani serta mengesahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sehingga berbadan hukum.
Akbar Faizal Bicara Kasus Nurdin Abdullah, Ada Apa?

Untuk meningkatkan komoditas unggul, Nurdin bersama masyarakat menerapkan pola zonasi wilayah pengembangan untuk pengembangan komoditas unggulan, termasuk untuk komoditas ekspor.

Baca juga: Nurdin Abdullah Bantah Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Bayar Utang Kampanye

Alhasil, terobosan-terobosan ini mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Bantaeng dalam beberapa tahun terakhir. Termasuk meningkatkan peran Bantaeng di Sulawesi Selatan sebagai kabupaten produktivitas terbaik di berbagai bidang.

Selain itu, Nurdin menjadi bupati pertama di Indonesia bergelar profesor. Pria kelahiran Pare-Pare 7 Februari ini menyandang gelar profesor di bidang agrikultur. Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2018-2023 ini menyelesaikan kuliah S1 Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) Tahun 1986.
Akbar Faizal Bicara Kasus Nurdin Abdullah, Ada Apa?

Kemudian, menyelesaikan S2 Master of Agriculture Kyushu University Jepang Tahun 1991 dan S3 Doktor of Agriculture Kyushu University Jepang Tahun 1994.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Nurdin Abdullah dari Pengerjaan Proyek di Sulsel

Dia pernah menjadi Guru Besar Fakultas Kehutanan di Unhas dan menjadi Dewan Penyantun Politeknik Negeri Makassar. Sejumlah terobosan dan inovasi yang dilakukannya selama menjadi kepala daerah membuat dirinya cukup dikenal masyarakat.

Bahkan nama Nurdin Abdullah masuk dalam lima besar jajaran gubernur terbaik sesuai hasil survei Indikator Politik Indonesia melalui hasil survei opinion leader bertajuk Efek Kepemimpinan dan Kelembagaan dalam penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Secara rinci, untuk skor koordinasi kerja, Nurdin Abdullah berada di urutan ke lima dengan 64 persen.

Selain di bidang akademisi, Nurdin juga menjabat sejumlah posisi penting di perusahan-perusahaan Jepang. Diantaranya Presiden Direktur PT Maruki Internasional Indonesia, President Director of Global Seafood Japan, dan Director of Kyushu Medical Co. Ltd. Japan.

Namun, catatan gemilang Nurdin tersebut seketika runtuh. Jumat 26 Februari 2021 hingga Sabtu 27 Februari 2021 menjadi hari-hari terakhir Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mencicipi udara bebas.

Kala itu Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjerat Nurdin. Hasil OTT KPK ini menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Sebelumnya padahal Nurdin Abdullah masih sempat melantik 11 kepala daerah di Baruga Karaeng Pattingaloang yang berada di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, pada Jumat 26 Februari 2021. Bahkan, dia masih sempat menitipkan pesan kepada para kepala daerah yang dilantik soal vaksinasi Covid-19.

Nurdin menyampaikan agar vaksinasi segera dilakukan kepada kelompok masyarakat yang cenderung menularkan dan ditularkan. Di antaranya, seperti pedagang pasar, alim ulama, dan para tenaga pendidik seperti guru.

Memutus mata rantai penularan Covid-19, kata dia, memang bukan hal mudah. Sebab, selain harus melindungi masyarakat dari penularan wabah tersebut, pada sisi lain juga tetap harus membangkitkan ekonomi.

Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 28 Februari 2021mengatakan, Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi, berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan, tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang, yaitu NA dan ER. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS.

Terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan secara intensif pascaterjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu 28 Februari 2021 mengaku pasrah dan menjalani proses hukum di KPK. Diakuinya, jika dirinya tak tahu tentang transaksi yang dilakukan Edy Rahmat.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini bahkan berani bersumpah membawa nama Tuhan lantaran tidak tahu-menahu transaksi atau uang yang diduga diterima Edy Rahmat dari para kontraktor. Kendati demikian, ia tetap meminta maaf kepada warga Sulsel atas kasusnya itu.

Dari kasus ini KPK mengungkapkan, Nurdin Abdullah diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto terkait keberlanjutan proyek wisata di Bulukumba. Uang itu diterima Nurdin melalui perantaraan Edy Rahmat.

Firli saat menggelar konpers di kantornya, Minggu 28 Februari 2021 menjelaskan, AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER.
Akbar Faizal Bicara Kasus Nurdin Abdullah, Ada Apa?

Di tengah berjalannya kasus ini, mantan Anggota DPR RI dan mantan politikus Partai Nasdem, Akbar Faizal, memberikan statementnya tentang kasus yang menjerat Nurdin Abdullah. Lewat akun Twitternya, @akbarfaizal68, dia menyoroti pengelolaan daerah.

"Jika Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saja yang relatif terukur dalam bertindak mengelola daerahnya bisa dicokok KPK, bagaimana dengan banyak penguasa wilayah lainnya yang 'genitnya' minta ampun?" ungkap Akbar Faizal seperti dikutp dari Twitternya, Senin (14/6/2021).

Di sisi lain, Akbar Faizal juga menyinggung tentang wilayah Sulawesi Selatan yang kata dia sudah dikuasai cukong politik. Ada apa Akbar Faizal mengungkapkan hal demikian?

"Akhirnya kita harus berbicara tentang cukong politik. Jadi ini bukan rahasia lagi, ini perdebatan basi sebenarnya. Realita yang dari Aceh hingga Papua sudah terjadi dan karena saya orang Sulawesi Selatan. Saya dua periode mewakili Sulawesi Selatan di DPR RI. Maka sudah lama saya mengatakan bahwa Sulawesi Selatan itu sudah dikuasai oleh cukong," kata Akbar Faisal di Youtube Akbar Faizal Uncensored dengan judul KPK, Siapa Lagi Setelah Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah?

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved