KPK Dalami Aliran Uang ke Nurdin Abdullah dari Pengerjaan Proyek di Sulsel

Senin, 07 Juni 2021 - 16:52 WIB
loading...
KPK Dalami Aliran Uang...
Penyidik KPK dalami aliran uang yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah dari beberapa pihak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya aliran uang yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah dari beberapa pihak.

Hal tersebut dikonfirmasi usai tim penyidik memeriksa seorang wiraswasta Haeruddin sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurdin Abdullah (NA). "H. Haeruddin, SE (Wiraswasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA dari beberapa pihak yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/6/2021). Baca juga: Terungkap, Ada Permintaan Tambahan Fee Rp1.000/Bansos untuk Operasional Juliari

Tim penyidik juga memeriksa seorang PNS bernama Tasyrif Hakim. Tasyrif dikonfirmasi terkait dengan penerimaan penghasilan resmi tersangka Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel. Sedangkan ada dua saksi yang tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang. Mereka seorang dosen Muhammad Nusran yang mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang pada Rabu (9/6/2021). "Sedangkan Nurwadi Bin Pakki (Wiraswasta), tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi. KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," ungkap Ali.

Sebelumnya, Jumat, 4 Juni 2021 di gedung Merah Putih KPK juga telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, yakni dua orang dari pihak swasta. Mereka Eka Safitri dan Virna Ria Zalda. "Para saksi masih didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana dari tersangka NA kepada pihak-pihak tertentu," kata Ali. Baca juga: KPK Minta Sidang SP3 BLBI Ditunda, Jubir: Tak Ada Kaitan Polemik TWK

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap. Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel. Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
Kejagung Usut Dugaan...
Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Paradoks Pendidikan:...
Paradoks Pendidikan: Melahirkan Cendekia, Menumbuhkan Koruptor
KPK Geledah 16 Lokasi...
KPK Geledah 16 Lokasi di Mempawah Kalbar, Ada 3 Tersangka
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Modus Salurkan Kredit...
Modus Salurkan Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes di Kulonprogo Korupsi Rp1,058 Miliar
Rekomendasi
Hasil Liga Futsal Profesional...
Hasil Liga Futsal Profesional 2025: Hujan Gol, Sadakata United vs Kuda Laut Nusantara Imbang 4-4
Sinopsis Sinetron Kau...
Sinopsis Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Eps 25: Perjuangan Devan Selamatkan Alya
Kapan Manusia Mulai...
Kapan Manusia Mulai Berperang untuk Pertama Kalinya?
Berita Terkini
Letjen Kunto Arief Wibowo...
Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Pengamat: Prabowo Tetap Kuat di TNI
Pengurus Dikukuhkan,...
Pengurus Dikukuhkan, PMRI Berkomitmen Berikan Kontribusi Nyata Bagi Negara
Prabowo Minta Biaya...
Prabowo Minta Biaya Haji Indonesia Lebih Murah dari Malaysia, Ini Alasannya
Bahlil Sebut AMPI di...
Bahlil Sebut AMPI di Bawah Kepemimpinan Jerry Punya Posisi Strategis di Golkar
Prabowo Minta Garuda...
Prabowo Minta Garuda Indonesia Turunkan Lagi Biaya Penerbangan Haji: Kita Harus yang Termurah
Prabowo Ingin Bangun...
Prabowo Ingin Bangun Perkampungan Indonesia di Arab Saudi Dekat Masjidil Haram
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved