KPK Dalami Aliran Uang ke Nurdin Abdullah dari Pengerjaan Proyek di Sulsel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya aliran uang yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah dari beberapa pihak.
Hal tersebut dikonfirmasi usai tim penyidik memeriksa seorang wiraswasta Haeruddin sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurdin Abdullah (NA). "H. Haeruddin, SE (Wiraswasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA dari beberapa pihak yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
Tim penyidik juga memeriksa seorang PNS bernama Tasyrif Hakim. Tasyrif dikonfirmasi terkait dengan penerimaan penghasilan resmi tersangka Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel. Sedangkan ada dua saksi yang tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang. Mereka seorang dosen Muhammad Nusran yang mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang pada Rabu (9/6/2021). "Sedangkan Nurwadi Bin Pakki (Wiraswasta), tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi. KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," ungkap Ali.
Sebelumnya, Jumat, 4 Juni 2021 di gedung Merah Putih KPK juga telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, yakni dua orang dari pihak swasta. Mereka Eka Safitri dan Virna Ria Zalda. "Para saksi masih didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana dari tersangka NA kepada pihak-pihak tertentu," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap. Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.
Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel. Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal tersebut dikonfirmasi usai tim penyidik memeriksa seorang wiraswasta Haeruddin sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurdin Abdullah (NA). "H. Haeruddin, SE (Wiraswasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA dari beberapa pihak yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
Tim penyidik juga memeriksa seorang PNS bernama Tasyrif Hakim. Tasyrif dikonfirmasi terkait dengan penerimaan penghasilan resmi tersangka Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel. Sedangkan ada dua saksi yang tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang. Mereka seorang dosen Muhammad Nusran yang mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang pada Rabu (9/6/2021). "Sedangkan Nurwadi Bin Pakki (Wiraswasta), tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi. KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," ungkap Ali.
Sebelumnya, Jumat, 4 Juni 2021 di gedung Merah Putih KPK juga telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, yakni dua orang dari pihak swasta. Mereka Eka Safitri dan Virna Ria Zalda. "Para saksi masih didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana dari tersangka NA kepada pihak-pihak tertentu," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap. Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.
Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel. Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)