KPK Dalami Aliran Uang ke Nurdin Abdullah dari Pengerjaan Proyek di Sulsel
Senin, 07 Juni 2021 - 16:52 WIB
loading...
Penyidik KPK dalami aliran uang yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah dari beberapa pihak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya aliran uang yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah dari beberapa pihak.
Hal tersebut dikonfirmasi usai tim penyidik memeriksa seorang wiraswasta Haeruddin sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurdin Abdullah (NA). "H. Haeruddin, SE (Wiraswasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA dari beberapa pihak yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/6/2021). Baca juga: Terungkap, Ada Permintaan Tambahan Fee Rp1.000/Bansos untuk Operasional Juliari
Tim penyidik juga memeriksa seorang PNS bernama Tasyrif Hakim. Tasyrif dikonfirmasi terkait dengan penerimaan penghasilan resmi tersangka Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel. Sedangkan ada dua saksi yang tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang. Mereka seorang dosen Muhammad Nusran yang mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang pada Rabu (9/6/2021). "Sedangkan Nurwadi Bin Pakki (Wiraswasta), tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi. KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," ungkap Ali.
Sebelumnya, Jumat, 4 Juni 2021 di gedung Merah Putih KPK juga telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, yakni dua orang dari pihak swasta. Mereka Eka Safitri dan Virna Ria Zalda. "Para saksi masih didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana dari tersangka NA kepada pihak-pihak tertentu," kata Ali. Baca juga: KPK Minta Sidang SP3 BLBI Ditunda, Jubir: Tak Ada Kaitan Polemik TWK
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Hal tersebut dikonfirmasi usai tim penyidik memeriksa seorang wiraswasta Haeruddin sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurdin Abdullah (NA). "H. Haeruddin, SE (Wiraswasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA dari beberapa pihak yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/6/2021). Baca juga: Terungkap, Ada Permintaan Tambahan Fee Rp1.000/Bansos untuk Operasional Juliari
Tim penyidik juga memeriksa seorang PNS bernama Tasyrif Hakim. Tasyrif dikonfirmasi terkait dengan penerimaan penghasilan resmi tersangka Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel. Sedangkan ada dua saksi yang tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang. Mereka seorang dosen Muhammad Nusran yang mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang pada Rabu (9/6/2021). "Sedangkan Nurwadi Bin Pakki (Wiraswasta), tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi. KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," ungkap Ali.
Sebelumnya, Jumat, 4 Juni 2021 di gedung Merah Putih KPK juga telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, yakni dua orang dari pihak swasta. Mereka Eka Safitri dan Virna Ria Zalda. "Para saksi masih didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana dari tersangka NA kepada pihak-pihak tertentu," kata Ali. Baca juga: KPK Minta Sidang SP3 BLBI Ditunda, Jubir: Tak Ada Kaitan Polemik TWK
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Lihat Juga :