Bagian dari Konsolidasi, Fahri Hamzah Minta Polemik TWK KPK Diakhiri
Sabtu, 12 Juni 2021 - 20:15 WIB
JAKARTA - Mantan pimpinan DPR Fahri Hamzah mendorong agar polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasa Korupsi ( KPK ) segera diakhiri. Menurut Fahri, TWK merupakan bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Fahri menjelaskan, opini yang menyebut alih status pegawai KPK akan mengurangi independensi lembaga antirasuah adalah opini yang menyesatkan. Bila demikian adanya, lembaga penegak hukum lain tentu berhak menjadi lembaga independen.
"(Ada yang sebut) oh itu supaya independen, kalau gitu semua bikin independen aja, polisi, jaksa, BIN, bikin sendiri, apa enggak kacau republik," ucap Fahri.
Fahri menambahkan revisi UU KPK juga menjadi bagian dari integrasi KPK dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dia turut mengkritik KPK yang seharusnya menjalankan tugas koordinasi, bukan malah justru berselisih dengan lembaga lain.
"Ini yang mau diintegrasikan oleh sistem jadi perubahan UU ini adalah ikhtiar untuk mengintegrasi KPK dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan mengintegrasi KPK dalam sistem pemerintah dan kenegaraan kita karena selama ini lebih banyak seperti bola liar, kayak LSM, makanya berantem terus sama yang lain. Cicak vs buaya jilid 1, 2, 3, itu enggak bakal selesai, padahal tugasnya (KPK) itu sebenarnya koordinasi. Yang ditugaskan koordinasi malah berantem," ungkap Fahri.
Fahri menjelaskan, opini yang menyebut alih status pegawai KPK akan mengurangi independensi lembaga antirasuah adalah opini yang menyesatkan. Bila demikian adanya, lembaga penegak hukum lain tentu berhak menjadi lembaga independen.
"(Ada yang sebut) oh itu supaya independen, kalau gitu semua bikin independen aja, polisi, jaksa, BIN, bikin sendiri, apa enggak kacau republik," ucap Fahri.
Fahri menambahkan revisi UU KPK juga menjadi bagian dari integrasi KPK dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dia turut mengkritik KPK yang seharusnya menjalankan tugas koordinasi, bukan malah justru berselisih dengan lembaga lain.
"Ini yang mau diintegrasikan oleh sistem jadi perubahan UU ini adalah ikhtiar untuk mengintegrasi KPK dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan mengintegrasi KPK dalam sistem pemerintah dan kenegaraan kita karena selama ini lebih banyak seperti bola liar, kayak LSM, makanya berantem terus sama yang lain. Cicak vs buaya jilid 1, 2, 3, itu enggak bakal selesai, padahal tugasnya (KPK) itu sebenarnya koordinasi. Yang ditugaskan koordinasi malah berantem," ungkap Fahri.
(maf)
tulis komentar anda