Hentikan Polemik TWK Pegawai KPK, Selesaikan Lewat Jalur Hukum
Jum'at, 11 Juni 2021 - 14:05 WIB
loading...
Masyarakat diminta untuk menghentikan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Jika merasa dirugikan, lebih baik menempuh jalur hukum. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat diminta untuk menghentikan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalau ada yang merasa dirugikan, disarankan menempuh jalur hukum daripada membangun opini.
"Sudah waktunya polemik dan manuver politik pihak yang tidak lulus TWK ini dihentikan karena tidak produktif dan tersedia mekanisme hukum PTUN untuk memperjuangkan aspirasi mereka," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Jumat (11/6/2021).
Hendardi menilai semestinya lembaga-lembaga seperti Komnas HAM dan lainnya tidak mudah terjebak untuk terseret dalam kasus yang kendati cepat populer, tapi bukan merupakan bagian mandatnya dan membuang-buang waktu.Baca juga: Akhiri Polemik TWK, Komisi III DPR Kawal KPK Agar Kerja Maksimal
Dia berpendapat hukum itu adalah mekanisme bernegara dan demokratis yang tersedia. "Bukan dengan manuver-manuver politik picisan seperti ke PGI atau MUI atau lainnya. Ini sejatinya persoalan tidak lulus bukan soal agama. Ngapain harus ke lembaga-lembaga agama misalnya," katanya.
Menurut dia, pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN bukan saja tidak tepat, tetapi juga terkesan mengada-ada karena seperti hanya terpancing irama genderang yang ditabuh 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Hendardi memperkirakan jumlahnya kurang dari 5,4% dari total pegawai KPK.
"Sudah waktunya polemik dan manuver politik pihak yang tidak lulus TWK ini dihentikan karena tidak produktif dan tersedia mekanisme hukum PTUN untuk memperjuangkan aspirasi mereka," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Jumat (11/6/2021).
Hendardi menilai semestinya lembaga-lembaga seperti Komnas HAM dan lainnya tidak mudah terjebak untuk terseret dalam kasus yang kendati cepat populer, tapi bukan merupakan bagian mandatnya dan membuang-buang waktu.Baca juga: Akhiri Polemik TWK, Komisi III DPR Kawal KPK Agar Kerja Maksimal
Dia berpendapat hukum itu adalah mekanisme bernegara dan demokratis yang tersedia. "Bukan dengan manuver-manuver politik picisan seperti ke PGI atau MUI atau lainnya. Ini sejatinya persoalan tidak lulus bukan soal agama. Ngapain harus ke lembaga-lembaga agama misalnya," katanya.
Menurut dia, pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN bukan saja tidak tepat, tetapi juga terkesan mengada-ada karena seperti hanya terpancing irama genderang yang ditabuh 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Hendardi memperkirakan jumlahnya kurang dari 5,4% dari total pegawai KPK.
Lihat Juga :