Usai Temui Ombudsman, Pimpinan KPK Ungkap Sejumlah Data Terkait TWK

Kamis, 10 Juni 2021 - 18:43 WIB
Baca juga: TWK Pegawai KPK, Menkumham: Daripada Ribut, Diuji Saja di Pengadilan

Dibeberkan Ghufron, salah satu yang dijelaskan kepada Ombudsman yakni bahwa KPK memiliki landasan untuk melaksanakan pengalihan status pegawainya menjadi ASN. Landasan itu, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Dari Undang-Undang KPK tersebut, kemudian secara teknis diatur lebih lanjut dalam PP 41/2020. Selanjutnya PP 41/2020 tersebut lebih detail secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan Perkom Nomor 1/2021," beber Ghufron.

Baca juga: Polemik TWK, Pakar Hukum Ingatkan Komnas HAM Tak Fitnah Pimpinan KPK

"Landasannya untuk membuat Perkom, Pasal 6 PP 41 2020, itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur, untuk melaksanakan dan kemudian mulai dari kebijakan, regulasi, dan melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!