Usai Temui Ombudsman, Pimpinan KPK Ungkap Sejumlah Data Terkait TWK

Kamis, 10 Juni 2021 - 18:43 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron rampung memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada Ombudsman. Foto/Ariedwi Satrio/MPI
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron rampung memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Klarifikasi tersebut berkaitan dengan aduan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Baca juga: Polemik TWK, Langkah Komnas HAM Panggil Firli Bahuri Dipertanyakan



Ghufron mengaku banyak yang dijelaskan kepada Ombudsman berkaitan dengan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Utamanya, terkait dasar pelaksanaan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Apa yang kami jelaskan? tentu KPK sebagai bagian dari lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang bertugas menegakkan dan memberantas tindak pidana korupsi, menyampaikan tiga hal pokok," beber Ghufron saat konpers di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!