Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 10 Juni 2021 - 13:13 WIB
Bambang Giatno dan Minarsi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Muhamad Nazarudin selaku pemilik dan pengendali Permai Grup sekaligus mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat.

Dalam dakwaannya, Bambang Giatno diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar 7.500 dolar AS atau setara Rp107 juta rupiah (kurs saat ini). Jaksa juga mendakwa Bambang dan Minarsi memperkaya orang lain diantaranya, Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dollar AS; Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta; Ellisnawaty sebesar Rp100 juta.

Tak hanya itu, Bambang Giatno dan Minarsi juga didakwa memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13.681.223.215 (Rp13 miliar). Atas perbuatan Bambang Giatno dan Minarsi tersebut, negara mengalami kerugian sejumlah Rp14 miliar.

Dalam amar putusan hakim, Bambang Giatno dan Minarsi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More