Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 10 Juni 2021 - 13:13 WIB
Mantan Kepala BPPSDM Kemenkes, Bambang Giatno Rahardjo, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Bambang juga divonis untuk membayar denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Selain Bambang, majelis hakim juga memvonis satu terdakwa lainnya dalam perkara ini. Terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup, Minarsi. Selaras dengan Bambang, Minarsi juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan. Menyerahkan terdakwa ke Lapas Pondok Bambu," kata Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Bambang Giatno maupun tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Minarsi, menyatakan menerima putusan dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.



Dalam perkara ini, Bambang Giatno Rahardjo dinyatakan bersalah karena melaksanakan proyek alkes RS Unair. Padahal, proyek tersebut bukan merupakan garapan atau tugasnya Bambang. Hal itu pula yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara.

Bambang juga terbukti menguntungkan diri sendiri dan orang lain terkait proyek pengadaan alkes di RS Unair. Ia juga diyakini telah menerima uang dari Minarsi. Atas dasar itu, unsur menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, menurut hakim, telah terpenuhi.

Sebelumnya, Bambang Giatno Rahardjo dan Minarsi didakwa merugikan negara Rp14.139.223.215 (Rp14 miliar), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK menyatakan bahwa Bambang Giatno dan Minarsi turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap 1 dan 2, tahun 2010. Keduanya didakwa terlibat kasus korupsi bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More