Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali, Komisi III Cecar Menkumham
Rabu, 09 Juni 2021 - 14:27 WIB
"Saya sendiri dari dulu, dari mahasiswa, paling benci ini pasal. Saya rasa kalau saya ditanya, baiknya ini dialihkan ke ranah perdata saja. Jadi penyelesaiannya ke arah perdata," kata Habiburokhman di kesempatan sama.
Habiburokhman mengatakan selama pasal penghinaan presiden masih masuk ranah pidana maka akan timbul pandangan, pasal tersebut digunakan untuk pihak yang berseberangan dengan pemerintah.
"Tujuan bahwa pasal ini digunakan untuk melawan atau menghabiskan orang yang berseberangan dengan kekuasaan akan terus timbul seobjektif apapun proses peradilannya," kata Habiburokhman.
"Karena apa? Karena kepolisian dan kejaksaan itu masuk dalam rumpun eksekutif," sambungnya.
Lain halnya dengan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Mneurutnya, lucu jika dalam dua hari terakhir semua media ribut mengenai pasal penghinaan presiden, padahal ini tidak ada kaitannya dengan putusan MK.
Menurutnya, menghina anggota DPR saja bisa dihukum, apalagi menghina seorang kepala negara, sementara negara tetangga pun sudah menerapkan hukuman bagi orang yang menghina presiden.
"Negara sahabat di republik ini di kitab yang sama, ini dihukum. Malah menghina presiden sendiri enggak dihukum, ini kan logika berpikirnya kan enggak ada," ujarnya dalam rapat.
Habiburokhman mengatakan selama pasal penghinaan presiden masih masuk ranah pidana maka akan timbul pandangan, pasal tersebut digunakan untuk pihak yang berseberangan dengan pemerintah.
"Tujuan bahwa pasal ini digunakan untuk melawan atau menghabiskan orang yang berseberangan dengan kekuasaan akan terus timbul seobjektif apapun proses peradilannya," kata Habiburokhman.
"Karena apa? Karena kepolisian dan kejaksaan itu masuk dalam rumpun eksekutif," sambungnya.
Lain halnya dengan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Mneurutnya, lucu jika dalam dua hari terakhir semua media ribut mengenai pasal penghinaan presiden, padahal ini tidak ada kaitannya dengan putusan MK.
Menurutnya, menghina anggota DPR saja bisa dihukum, apalagi menghina seorang kepala negara, sementara negara tetangga pun sudah menerapkan hukuman bagi orang yang menghina presiden.
Baca Juga
"Negara sahabat di republik ini di kitab yang sama, ini dihukum. Malah menghina presiden sendiri enggak dihukum, ini kan logika berpikirnya kan enggak ada," ujarnya dalam rapat.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda