Pernikahan Dini Meningkat 300%, Kawin Paksa Salah Satu Faktornya
Rabu, 09 Juni 2021 - 13:32 WIB
Veryanto bahkan membandingkannya dengan data pada tahun 2018 di mana angka pernikahan anak di bawah umur meningkat 500 persen lebih banyak dibandingkan angka dispensasi kawin pada tahun 2018.
Menurutnya, lonjakan perkara dispensasi kawin sepanjang tahun 2020 merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Padahal, legalitas perkawinan anak telah dibatasi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Ia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019 pada Pasal 1 Ayat 1, perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Sementara itu, ada beberapa faktor yang mengakibatkan perkawinan anak kian merebak dari tahun ke tahun. Antara lain situasi pandemi Covid-19 yang memicu intensitas penggunaan gawai.
Lebih lanjut diutarakannya, berangkat dari persoalan tersebut, secara medis perkawinan anak di bawah umur rentan membuat gangguan pada fungsi dan alat reproduksi perempuan.
Selain itu perempuan yang menikah pada usia anak di bawah umur juga rentan menjadi korban kekerasan dan bertentangan dengan Konvensi Hak Anak.
Maka dari itu, upaya pencegahan dengan berbagai cara dilakukan oleh Komnas Perempuan, termasuk menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), KPPPA dan Kemenkominfo.
"Kami melakukan gerakan bersama mencegah perkawinan terhadap anak. Upaya kampanye terus menerus dilakukan sehingga publik menolak perkawinan terhadap anak," pungkasnya.
Menurutnya, lonjakan perkara dispensasi kawin sepanjang tahun 2020 merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Padahal, legalitas perkawinan anak telah dibatasi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Ia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019 pada Pasal 1 Ayat 1, perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Sementara itu, ada beberapa faktor yang mengakibatkan perkawinan anak kian merebak dari tahun ke tahun. Antara lain situasi pandemi Covid-19 yang memicu intensitas penggunaan gawai.
Lebih lanjut diutarakannya, berangkat dari persoalan tersebut, secara medis perkawinan anak di bawah umur rentan membuat gangguan pada fungsi dan alat reproduksi perempuan.
Selain itu perempuan yang menikah pada usia anak di bawah umur juga rentan menjadi korban kekerasan dan bertentangan dengan Konvensi Hak Anak.
Maka dari itu, upaya pencegahan dengan berbagai cara dilakukan oleh Komnas Perempuan, termasuk menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), KPPPA dan Kemenkominfo.
"Kami melakukan gerakan bersama mencegah perkawinan terhadap anak. Upaya kampanye terus menerus dilakukan sehingga publik menolak perkawinan terhadap anak," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda