Pernikahan Dini Meningkat 300%, Kawin Paksa Salah Satu Faktornya
Rabu, 09 Juni 2021 - 13:32 WIB
JAKARTA - Fenomena maraknya pernikahan dini di Indonesia selama pandemi Covid-19 meningkat 300 persen disebabkan beberapa faktor. Di antaranya karena adanya pemaksaan perkawinan atau forced marriage.
Komnas Perempuan juga menjelaskan tentang orang-orang yang paling rentan mengalami pemaksaan perkawinan. Mayoritas pemaksaan perkawinan menyasar perempuan dan anak perempuan.
"Pemaksaan perkawinan lebih menyasar ada perempuan karena posisi subordinat dalam masyarakat. Penggunaan kekerasan dan atau paksaan terhadap seseorang untuk melangsungkan perkawinan menjadi unsur pemaksaan perkawinan," tandasnya.
Perkawinan anak dikategorikan sebagai pemaksaan perkawinan karena anak-anak belum dapat memberikan persetujuan secara penuh.
Dalam slide berikutnya Komnas Perempuan juga menjelaskan alasan terjadi pemaksaan perkawinan dengan dalih membayar jeratan hutang, membalas kebaikan, menutup aib (misalnya karena sudah hamil), mengurangi beban keluarga, pewarisan perbudakan, hadiah kepada pemenang perang dan penyelesaian kasus-kasus perkosaan.
Sepanjang tahun 2020 lalu saja, kenaikan pernikahan anak di bawah umur atau pernikahan dini meningkat hingga hampir 300 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam Catatan Tahunan, Komnas Perempuan menemukan 23.126 kasus pernikahan anak pada 2019. Angka kasus yang sama naik menjadi 64.211 kasus selama tahun 2020.
"Angka dispensasi kawin sepanjang tahun 2020 melesat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2019," kata Ketua Sub Kom Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, dalam keterangan persnya.
Komnas Perempuan juga menjelaskan tentang orang-orang yang paling rentan mengalami pemaksaan perkawinan. Mayoritas pemaksaan perkawinan menyasar perempuan dan anak perempuan.
"Pemaksaan perkawinan lebih menyasar ada perempuan karena posisi subordinat dalam masyarakat. Penggunaan kekerasan dan atau paksaan terhadap seseorang untuk melangsungkan perkawinan menjadi unsur pemaksaan perkawinan," tandasnya.
Perkawinan anak dikategorikan sebagai pemaksaan perkawinan karena anak-anak belum dapat memberikan persetujuan secara penuh.
Dalam slide berikutnya Komnas Perempuan juga menjelaskan alasan terjadi pemaksaan perkawinan dengan dalih membayar jeratan hutang, membalas kebaikan, menutup aib (misalnya karena sudah hamil), mengurangi beban keluarga, pewarisan perbudakan, hadiah kepada pemenang perang dan penyelesaian kasus-kasus perkosaan.
Sepanjang tahun 2020 lalu saja, kenaikan pernikahan anak di bawah umur atau pernikahan dini meningkat hingga hampir 300 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam Catatan Tahunan, Komnas Perempuan menemukan 23.126 kasus pernikahan anak pada 2019. Angka kasus yang sama naik menjadi 64.211 kasus selama tahun 2020.
"Angka dispensasi kawin sepanjang tahun 2020 melesat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2019," kata Ketua Sub Kom Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, dalam keterangan persnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda