Pernikahan Dini Meningkat 300%, Kawin Paksa Salah Satu Faktornya
Rabu, 09 Juni 2021 - 13:32 WIB
Fenomena maraknya pernikahan dini di Indonesia selama pandemi meningkat 300 persen disebabkan beberapa faktor. Di antaranya karena pemaksaan perkawinan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Fenomena maraknya pernikahan dini di Indonesia selama pandemi Covid-19 meningkat 300 persen disebabkan beberapa faktor. Di antaranya karena adanya pemaksaan perkawinan atau forced marriage.
Baca juga: Bertambah 9 Orang, Warga Tarumajaya Terpapar Covid-19 Usai Hadiri Pesta Pernikahan
Dikutip dari akun instagram dan laman resmi Komnas Perempuan disebutkan bahwa belakangan ini masyarakat digemparkan dengan kasus-kasus pemaksaan perkawinan.
Baca juga: Konsep Pernikahan ala Bangsawan Alternatif Pesta di Masa Pandemi
"Akhir pekan ini kita digemparkan dengan kasus-kasus pemaksaan perkawinan (Forced Marriage) terhadap perempuan & anak perempuan. Apa itu pemaksaan perkawinan ?," tulis akun instagram @KomnasPerempuan.
Dalam postingan itu dijelaskan mengenai faktor pemaksaan perkawinan. Konvensi PBB tentang persetujuan untuk menikah. Usia minimum dan pencatat perkawinan sebagai 'union of two persons, at least one of whom has not given their full and free consent to the marriage'.
"Definisi ini juga di adopsi DUHAM dan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW)," tulisnya. Baca juga: Bridesmaid Pernikahan Lesti-Billar Bocor, Ada Fatin hingga Dinda Hauw
Baca juga: Bertambah 9 Orang, Warga Tarumajaya Terpapar Covid-19 Usai Hadiri Pesta Pernikahan
Dikutip dari akun instagram dan laman resmi Komnas Perempuan disebutkan bahwa belakangan ini masyarakat digemparkan dengan kasus-kasus pemaksaan perkawinan.
Baca juga: Konsep Pernikahan ala Bangsawan Alternatif Pesta di Masa Pandemi
"Akhir pekan ini kita digemparkan dengan kasus-kasus pemaksaan perkawinan (Forced Marriage) terhadap perempuan & anak perempuan. Apa itu pemaksaan perkawinan ?," tulis akun instagram @KomnasPerempuan.
Dalam postingan itu dijelaskan mengenai faktor pemaksaan perkawinan. Konvensi PBB tentang persetujuan untuk menikah. Usia minimum dan pencatat perkawinan sebagai 'union of two persons, at least one of whom has not given their full and free consent to the marriage'.
"Definisi ini juga di adopsi DUHAM dan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW)," tulisnya. Baca juga: Bridesmaid Pernikahan Lesti-Billar Bocor, Ada Fatin hingga Dinda Hauw
Lihat Juga :