Pernikahan Dini Meningkat 300%, Kawin Paksa Salah Satu Faktornya

Rabu, 09 Juni 2021 - 13:32 WIB
loading...
Pernikahan Dini Meningkat...
Fenomena maraknya pernikahan dini di Indonesia selama pandemi meningkat 300 persen disebabkan beberapa faktor. Di antaranya karena pemaksaan perkawinan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fenomena maraknya pernikahan dini di Indonesia selama pandemi Covid-19 meningkat 300 persen disebabkan beberapa faktor. Di antaranya karena adanya pemaksaan perkawinan atau forced marriage.



Komnas Perempuan juga menjelaskan tentang orang-orang yang paling rentan mengalami pemaksaan perkawinan. Mayoritas pemaksaan perkawinan menyasar perempuan dan anak perempuan.

"Pemaksaan perkawinan lebih menyasar ada perempuan karena posisi subordinat dalam masyarakat. Penggunaan kekerasan dan atau paksaan terhadap seseorang untuk melangsungkan perkawinan menjadi unsur pemaksaan perkawinan," tandasnya.

Perkawinan anak dikategorikan sebagai pemaksaan perkawinan karena anak-anak belum dapat memberikan persetujuan secara penuh.

Dalam slide berikutnya Komnas Perempuan juga menjelaskan alasan terjadi pemaksaan perkawinan dengan dalih membayar jeratan hutang, membalas kebaikan, menutup aib (misalnya karena sudah hamil), mengurangi beban keluarga, pewarisan perbudakan, hadiah kepada pemenang perang dan penyelesaian kasus-kasus perkosaan.

Sepanjang tahun 2020 lalu saja, kenaikan pernikahan anak di bawah umur atau pernikahan dini meningkat hingga hampir 300 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam Catatan Tahunan, Komnas Perempuan menemukan 23.126 kasus pernikahan anak pada 2019. Angka kasus yang sama naik menjadi 64.211 kasus selama tahun 2020.

"Angka dispensasi kawin sepanjang tahun 2020 melesat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2019," kata Ketua Sub Kom Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, dalam keterangan persnya.

Veryanto bahkan membandingkannya dengan data pada tahun 2018 di mana angka pernikahan anak di bawah umur meningkat 500 persen lebih banyak dibandingkan angka dispensasi kawin pada tahun 2018.

Menurutnya, lonjakan perkara dispensasi kawin sepanjang tahun 2020 merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan.

Padahal, legalitas perkawinan anak telah dibatasi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Ia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019 pada Pasal 1 Ayat 1, perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Sementara itu, ada beberapa faktor yang mengakibatkan perkawinan anak kian merebak dari tahun ke tahun. Antara lain situasi pandemi Covid-19 yang memicu intensitas penggunaan gawai.

Lebih lanjut diutarakannya, berangkat dari persoalan tersebut, secara medis perkawinan anak di bawah umur rentan membuat gangguan pada fungsi dan alat reproduksi perempuan.

Selain itu perempuan yang menikah pada usia anak di bawah umur juga rentan menjadi korban kekerasan dan bertentangan dengan Konvensi Hak Anak.

Maka dari itu, upaya pencegahan dengan berbagai cara dilakukan oleh Komnas Perempuan, termasuk menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), KPPPA dan Kemenkominfo.

"Kami melakukan gerakan bersama mencegah perkawinan terhadap anak. Upaya kampanye terus menerus dilakukan sehingga publik menolak perkawinan terhadap anak," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1451 seconds (0.1#10.140)